Buku Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah

Buku Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah

Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat KSKK Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan Buku Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah 

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Moderat memiliki arti perilaku atau perbuatan yang berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah, selalu menghindarkan perilaku atau pengungkapan yang ekstrem (KBBI: 2005, 751). Dari kata ini muncul kata moderasi yang bahasa Inggris moderation (oxford, 2000, 820) yang artinya sikap sedang, sikap tidak berlebih-lebihan, dan tidak memihak.

Penguatan Moderasi Beragama di Madrasah sangatlah diperlukan di era disrupsi ini. Arus informasi yang cepat dan meluas akan banyak berpengaruh pada perubahan tata nilai kehidupan sosial, termasuk dalam pemikiran keagamaan.

Baca : Surat Edaran Implementasi Kurikulum Merdeka Secara Mandiri TP 2022/2023

Buku Panduan Moderasi Beragama di Madrasah diharapkan mampu mendampingi pengelola madrasah membekali pemahaman keagamaan yang komprehensif dan moderat, serta memandu proses internalisasi nilai-nilai luhur kepada peserta didik.

Panduan Moderasi Beragama ini dalam implementasinya memungkinkan dikembangkan sesuai kreatifitas dan inovasi guru.

Maksud dan Tujuan

Maksud

Panduan ini dimaksudkan sebagai acuan bagi warga madrasah dan pihak terkait lainnya dalam menanamkan prinsip-prinsip moderasi beragama dalam pembelajaran dan kehidupan madrasah di Indonesia.

Tujuan

Tujuan dari Panduan ini adalah sebagai berikut.

1. Memperkuat implementasi moderasi beragama di madrasah.

2. Memperkuat internalisasi moderasi beragama dalam proses pembelajaran di madrasah.

3. Memperkuat karakter siswa dalam moderasi beragama.

4. Menjadi landasan bagi penanaman prinsip-prinsip moderasi beragama kepada warga madrasah di Indonesia.

5. Menjadi landasan dalam peningkatan pengetahuan warga madrasah terhadap prinsip-prinsip moderasi beragama.

6. Menjadi landasan dalam memperkuat karakter dan pemahaman keberagamaan yang moderat bagi warga madrasah di Indonesia.

7. Menjadi landasan dalam pembinaan berkelanjutan dan memperkuat sikap keberagamaan dalam konteks Ke-Indonesia-an pada kalangan warga madrasah di Indonesia.

8. Menjadi landasan untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kebermanfaatan penanaman dan penguatan moderasi beragama di madrasah agar sesuai dengan visi misi pendidikan Islam dan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sasaran

Sasaran dari panduan ini adalah para pengelola madrasah yang terkait dengan penyelenggaraan pembelajaran maupun pembinaan kehidupan di lingkungan madrasah.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup panduan ini meliputi; pendahuluan, konsep dasar, implementasi, serta monitoring, evaluasi dan pelaporan.

Prinsip

Panduan ini berpijak pada prinsip Keberagaman, Kebersamaan, Kekeluargaan, Kemandirian, Kesetaraan, Kebermanfaatan, Kejujuran, Keikhlasan dan Kesinambungan. Sembilan prinsip ini merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

1. Prinsip keberagaman berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilaksanakan dengan tetap menghargai perbedaan, kreatifitas, inovasi dan kearifan lokal dengan bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Prinsip kebersamaan berarti, seluruh kegiatan dilaksanakan oleh warga madrasah secara gotong royong.

3. Prinsip kekeluargaan berarti, seluruh kegiatan di madrasah menjadi bagian dari proses transformasi nilai-nilai yang nyaman dan menyenangkan.

4. Prinsip kemandirian berarti, seluruh kegiatan di madrasah merupakan prakarsa dari, oleh dan untuk warga madrasah.

5. Prinsip kesetaraan berarti, seluruh kegiatan di madrasah memberi kesempatan yang sama dan setara kepada warga madrasah.

6. Prinsip kebermanfaatan berarti, seluruh kegiatan di madrasah harus berdampak positif bagi siswa, madrasah dan masyarakat.

7. Prinsip kejujuran berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilaksanakan secara terbuka, mengedepankan nilai-nilai kejujuran dan antikorupsi.

8. Keikhlasan berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilakukan dengan dasar ketulusan, kesukarelaan dan berorientasi pada kebermaknaan bagi orang lain.

9. Kesinambungan berarti, seluruh kegiatan di madrasah dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan.

Pengertian Umum

Di dalam pelaksanaan penanaman dan penguatan karakter moderat siswa madrasah, ada beberapa pengertian umum sebagai berikut.

1. Moderasi Beragamaadalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang dan menaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

2. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara resmi di madrasah.

3. Madrasah adalah satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, yang memiliki ciri khas keislaman dalam pembinaan Kementerian Agama Republik Indonesia. Jenjang pendidikan madrasah terdiri dari Raudatul Athfal (RA),

4. Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA).

5. Warga madrasah adalah kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, siswa, komite, dan orang tua/wali siswa madrasah.

Indikator Ketercapaian

Indikator ketercapaian meliputi perkembangan dan peningkatan pemahaman, sikap dan perilaku keberagamaan moderat warga madrasah. Indikator moderasi beragama yang dimaksud dalam pedoman ini, yaitu sebagai berikut.

1. Visi raḥmatan lil ‘ālamin

a. Kemaslahatan umum

b.  Akhlak karimah.

c.  Kesalehan sosial

2. Komitmen Kebangsaan

a. Realitas keragaman

b.  Prinsip kemajemukan

c. Empat pilar kebangsaan

3. Toleran

a. Sikap terbuka

b. Menerima perbedaan

c. Menghargai orang lain yang berbeda

4. Adil terhadap sesama

a. Kesetaraan

b. Anti korupsi

c.  Ramah lingkungan

5. Persaudaraan

a. Ukhuwah Islamiyah

b. Ukhuwah basyariah

c. Ukhuwah waṭaniyah

6. Akomodasi budaya lokal

a. Etos kerja warisan leluhur

b. Melestarikan kesenian lokal

c. Melestarikan nilai sastra leluhur

7. Santun dan bijak

a. Berperilaku santun

b. Dakwah santun

c. Kepemimpinan yang bijaksana

8. Inovatif, kreatif dan mandiri

a. Berpikiran terbuka

b. Bernalar kritis

c. Berjiwa kompetitif

Prinsip-prinsip Dasar Moderasi Beragama

Moderasi merupakan sikap jalan tengah atau sikap keragaman yang hingga saat ini menjadi terminologi alternatif di dalam diskursus keagamaan, baik di tingkat global maupun lokal.

Moderasi ini dianggap sebagai sikap keragaman yang paling ideal ketika di tengah kemelut konflik keagamaan mulai memanas.

Beberapa prinsip dasar moderasi beragama di antaranya sebagai berikut.

1. Berkeadaban (Ta’addub), yaitu menjunjung tinggi akhlak mulia, karakter, identitas, dan integritas sebagai khairu ummah dalam kehidupan kemanusiaan dan peradaban.

2. Keteladanan (Qudwah), yaitu kepeloporan, panutan, inspirator dan tuntunan, sehingga dapat diartikan sebagai sikap inspiratif menjadi pelopor kebaikan untuk kebaikan bersama.

3. Kewarganegaraan dan kebangsaan (Muwaṭanah), Secara terminologis diartikan sikap menerima keberadaan agama yang dibuktikan dengan sikap dan perilaku nasionalisme yang harus dimiliki warga negara.

4. Mengambil jalan tengah (Tawassuṭ), yaitu pemahaman dan pengamalan yang tidak berlebih-lebihan dalam beragama (ifrāṭ) dan juga tidak mengurangi atau abai terhadap ajaran agama (tafrīṭ).

5. Berimbang (Tawāzun), yaitu pemahaman dan pengamalan agama secara seimbang yang meliputi semua aspek kehidupan, baik duniawi maupun ukhrawi, tegas dalam menyatakan prinsip yang dapat membedakan antara penyimpangan (inḥiraf) dan perbedaan (ikhtilāf).

6. Lurus dan tegas (I’tidāl), yaitu menempatkan sesuatu pada tempatnya dan melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban secara proporsional.

7. Kesetaraan (Musāwah), yaitu persamaan, tidak bersikap diskriminatif pada yang lain disebabkan perbedaan keyakinan, tradisi dan asal usul seseorang.

8. Musyawarah (Syūra), yaitu setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mencapai mufakat dengan prinsip menempatkan kemaslahatan di atas segalanya.

9. Toleransi (Tasāmuh), yaitu mengakui dan menghormati perbedaan, baik dalam aspek keagamaan maupun berbagai aspek kehidupan lainnya.

10.Dinamis dan inovatif (Tathawwur wa Ibtikâr), yaitu selalu terbuka untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan perkembangan zaman serta menciptakan hal baru untuk kemaslahatan dan kemajuan umat manusia.

Buku Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Buku Panduan Implementasi Moderasi Beragama di Madrasah. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan