Cek di Sini! Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS 2022
Tutorilmu.id. Berikut ini adalah Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS Tahun 2022 yang tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor B-3771.2/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01/12/2022 tentang Pemberitahuan Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2022.
Di dalam rangka meningkatkan motivasi, kinerja, dan kesejahteraan Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil (GPAI Non PNS) pada Sekolah yang belum sertifikasi, maka Direktorat Pendidikan Agama Islam pada tahun 2022 ini memberikan bantuan insentif.
Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Guru PAI Bukan Pegawai Negeri Sipil yang belum tersertifikasi dan belum mendapatkan tunjangan profesi guru bertugas pada sekolah.
Baca : Edaran Bantuan Insentif Guru PAI Non PNS 2022
Guru PAI adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Bantuan Insentif ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
Guru PAI Non PNS Penerima Tunjangan Insentif ditetapkan melalui Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Pendidikan Agama Islam Nomor 3938 Tahun 2022 tentang Penetapan Penerima Bantuan Insentif Bagi Guru Pendidikan Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil pada Sekolah Tahun 2022.
Guru PAI BPNS yang akan ditetapkan sebagai penerima insentif tahun anggaran 2022 adalah seluruh Guru PAI BPNS yang memenuhi syarat sebagai penerima dengan ditetapkan melalui aplikasi SIAGA berdasarkan urutan prioritas, sebagai berikut.
1. Faktor Usia (didahulukan untuk GPAI BPNS yang lebih tua).
2. Daerah terluar, terdepan dan tertinggal sesuai regulasi daerah tertinggal yang ditetapkan pemerintah.
3. TMT pendidik yang mencerminkan lama masa menjadi guru.
4. Kualifikasi pendidikan.
Besaran bantuan insentif per orang per bulan adalah Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang dan diberikan selama 6 bulan dengan nominal Rp.1.500.000,00 (Satu Juta Lima ratus ribu rupiah).
Jumlah itu diberikan kepada GPAI bukan PNS dan tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan, atau pungutan dengan alasan apa pun, dalam bentuk apa pun, dan oleh pihak mana pun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan/atau biaya trasfer antar Bank.
Baca : Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023
Daftar Penerima Bantuan Insentif Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2022 selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.
Demikian daftar penerima bantuan insentif Guru Pendidikan Agama Islam Non PNS Tahun 2022. Semoga bermanfaat.