Download Pedoman Umum Program Kreatifitas Mahasiswa 2023
Tutorilmu.id. Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) menerbitkan Pedoman Umum Program Kreatifitas Mahasiswa PKM Tahun 2023 sebagai acuan umum penyelenggaraan Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2023.
Program Kreatfitas Mahasiswa merupakan salah satu wujud implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang diluncurkan oleh Ditjen Diktiristek pada tahun 2023 di bawah pengelolaan Belmawa merupakan salah satu upaya untuk menumbuhkan, mewadahi, dan mewujudkan ide kreatif serta inovatif mahasiswa.
Untuk mempermudah pemahaman perbedaan masing-masing bidang PKM dan untuk menyesuaikan dengan kondisi lingkungan, Pedoman PKM tahun sebelumnya disempurnakan menjadi Pedoman PKM 2023. Pelaksanaan PKM dituangkan dalam satu buku pedoman.
Baca : Buku Panduan Pelaksanaan Pendidikan Inklusif
Kriteria
PKM diperuntukkan bagi mahasiswa Diploma 3 (D3); Diploma 4 (D4) atau Strata 1 (S1) di seluruh PT di bawah Kemendikbud-Ristek yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) melalui penyediaan dana yang bersifat kompetitif, akuntabel dan transparan.
Peran Dosen Pendamping
Kegiatan PKM memerlukan peran dosen pendamping. Dosen pendamping berperan mendampingi mahasiswa dalam penyusunan proposal. Apabila lolos pendanaan, dosen pendamping mendampingi pelaksanaan kegiatan PKM dan persiapan PKP2.
Jika lolos PIMNAS, dosen pendamping juga mendampingi mahasiswa dalam persiapan dan pelaksanaan PIMNAS. Bagi dosen pendamping, PKM bermanfaat untuk mendukung kinerja dosen dan meningkatkan kemanfaatan hasil karya dosen.
Diantaranya adalah digunakannya hasil karya dosen sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah industri, pemerintah, dan masyarakat. Keterlibatan pendampingan PKM juga memberi kesempatan dosen untuk berinteraksi dan berbagi ilmu dengan masyarakat, industri, atau lembaga lain, sesuai dengan bidang PKM yang didampinginya.
Pengakuan atas keterlibatan dosen pendamping didukung dengan Keputusan Dirjen Dikti Kemendikbud No. 12/E/KPT/2021 tentang Pedoman Operasional BKD, Bab II poin C tentang Pelaksanaan Pendidikan komponen 6, yaitu membina kegiatan mahasiswa di bidang akademik dan kemahasiswaan, serta membimbing mahasiswa mengikuti kompetisi bidang akademik dan kemahasiswaan.
Pelaksanaan kegiatan PKM yang didampingi oleh dosen pendamping, menunjukkan peran penting dosen pendamping dalam kegiatan merdeka belajar mahasiswa dan pencapaian IKU
perguruan tingginya.
Oleh karena itu, perguruan tinggi juga disarankan memberikan dukungan dan pengakuan kepada dosen pendamping atas keterlibatannya dalam PKM.
Tujuan
PKM secara umum bertujuan untuk mempersiapkan sumber daya mahasiswa yang berorientasi ke masa depan dan ditempa dengan transformasi Pendidikan Tinggi sehingga menjadi lulusan yang unggul, kompetitif, adaptif, fleksibel, produktif, berdaya saing dengan karakter Pancasila, serta memandu mahasiswa menjadi pribadi yang:
1. tahu dan taat aturan;
2. kreatif dan inovatif; dan
3. objektif dan kooperatif dalam membangun keragaman intelektual.
Karakteristik Umum
Topik PKM bebas dan tidak dibatasi. PKM dipersiapkan untuk mendorong mahasiswa dan dosen pendamping mendukung program MBKM dan untuk mencapai IKU. PKM dapat membantu mahasiswa ketika lulus akan mendapat pekerjaan yang layak, memperoleh pengalaman di luar kampus, memberi kesempatan kepada dosen pendamping untuk berkegiatan di luar kampus, dan hasil kerja dosen dapat digunakan oleh masyarakat.
PKM mewadahi mahasiswa untuk dapat menumbuhkembangkan HOTS (Higher Order Thinking Skills), Creative Thinking, dan Critical Thinking melalui implementasi filosofi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Secara garis besar PKM dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1. PKM Pendanaan, terdiri dari 8 bidang PKM, yaitu PKM-RE; PKM-RSH; PKM-K; PKM- PM; PKM-PI; PKM-KC; PKM-KI; dan PKM-VGK; dan
2. PKM Insentif, terdiri dari 2 bidang PKM, yaitu PKM-GFT dan PKM-AI.
Bidang kegiatan PKM ini melatih mahasiswa agar mampu menghadirkan solusi bagi permasalahan yang dihadapi oleh pemerintah, masyarakat, atau dunia kerja/industri, sehingga kehidupan berbangsa dan bernegara melangkah ke arah yang lebih baik.
Topik PKM tidak dibatasi namun sedapat mungkin dikaitkan dengan penyelesaian masalah kekinian. Judul tidak menggunakan akronim atau singkatan yang tidak baku dan hanya diperbolehkan maksimum 20 kata.
Proses pelaksanaan PKM ini dimulai dari penyusunan proposal, pengajuan proposal, didanai, pelaksanaan program, laporan kemajuan yang dinilai melalui Penilaian Kemajuan Pelaksanaan PKM (PKP2), penyusunan laporan akhir sampai dengan PIMNAS.
Baca : Tawaran Program Kreativitas Mahasiswa Tahun 2023
Pedoman Umum Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut.
Demikian Pedoman Umum Program Kreatifitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2023. Semoga bermanfaat.