Download PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022

Download PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022

Tutorilmu.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi

PermenPABRB Nomor 49 Tahun 2022 diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa untuk menyelenggarakan fungsi penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional, perlu mengintegrasikan tugas, fungsi, dan kewenangan instansi pembina jabatan fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, perubahan tim penilai angka kredit, pejabat pengusul angka kredit, pejabat penetap angka kredit, penilaian karya tulis ilmiah, dan organisasi profesi.

Baca : Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN

Ketentuan Umum

Pasal 1

1. Badan Riset dan Inovasi Nasional yang selanjutnya disingkat BRIN adalah lembaga pemerintah yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi.

2. Instansi Pembina adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural yang memiliki dan melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan sesuai bidang tugas jabatan fungsional.

3. Pejabat Fungsional adalah pegawai aparatur sipil negara yang menduduki jabatan fungsional pada instansi pemerintah.

4. Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh instansi pembina untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.

5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Pengalihan Instansi pemina Jabatan Fungsional

Pasal 2

Instansi Pembina dari:

a. jabatan fungsional peneliti;

b. jabatan fungsional analis perkebunrayaan;

c. jabatan fungsional analis pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi;

d. jabatan fungsional kurator koleksi hayati;

e. jabatan fungsional penata penerbitan ilmiah;

f. jabatan fungsional analis data ilmiah;

g. jabatan fungsional perekayasa;

h. jabatan fungsional pengembang teknologi nuklir;

i. jabatan fungsional teknisi perkebunrayaan;

j. jabatan fungsional teknisi penelitian dan perekayasaan; dan

k. jabatan fungsional pranata nuklir, dialihkan ke BRIN.

Pasal 3

1) BRIN berperan sebagai pengelola jabatan fungsional yang menjadi tanggung jawabnya untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.

2) Di dalam melaksanakan peran, BRIN memiliki tugas :

a. menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;

b. menyusun standar kompetensi jabatan fungsional;

c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;

d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja pejabat fe. ngsional;

f. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas jabatan fg. ngsional;

h. menyusun kurikulum pelatihan jabatan fungsional;

i. menyelenggarakan pelatihan jabatan fungsional;

j. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;

k. menyelenggarakan uji kompetensi jabatan fungsional;

l. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas jabatan fungsional;

m. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis jabatan fungsional;

n. mengembangkan sistem informasi jabatan fungsional;

m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok jabatan fungsional;

n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi jabatan fungsional;

o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku jabatan fungsional;

p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;

q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan jabatan fungsional di seluruh instansi pemerintah yang menggunakan jabatan tersebut;

r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier pejabat fungsional; dan

s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.

3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna jabatan fungsional setelah mendapat akreditasi dari BRIN.

4) BRIN dalam melaksanakan tugas pengelolaan wajib menyampaikan secara berkala setiap tahun hasil pelaksanaan tugas pengelolaan jabatan fungsional yang dibinanya sesuai dengan perkembangan pelaksanaan jabatan fungsional kepada Menteri dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

5) BRIN menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.

6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi jabatan fungsional dan penyusunan informasi faktor jabatan  diatur dalam peraturan BRIN.

Tim Penilai, Pejabat Pengusul. dan Pejabat Penetap Angka Kredit

Pasal 4

Tim Penilai angka kredit bagi jabatan fungsional sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Tim Penilai Pusat bagi jenjang Penyelia, jenjang Ahli Madya, dan jenjang Ahli Utama; dan

2. Tim Penilai Instansi bagi jenjang Pemula, jenjang Terampil, jenjang Mahir, jenjang Ahli Pertama, dan jenjang Ahli Muda.

Pasal 5

Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai ditetapkan oleh:

a. pejabat pimpinan tinggi utama pada BRIN untuk tim penilai pusat;

b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk tim penilai instansi pada instansi pusat; dan

c. pejabat pembina kepegawaian untuk tim penilai instansi pada instansi daerah.

Pasal 6

1) Dalam hal instansi pemerintah belum membentuk tim penilai, penilaian angka kredit dapat dilaksanakan oleh tim penilai pada instansi pemerintah lain atau tim penilai pada BRIN.

2) Tim penilai pada instansi pemerintah lain menyampaikan hasil penilaian angka kredit kepada pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi pemerintah pengusul.

3) Hasil penilaian angka kredit menjadi dasar penetapan angka kredit oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit pada instansi pemerintah pengusul. Ketentuan lebih lanjut mengenai tim penilai diatur dalam Peraturan BRIN.

Baca : Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Salinan PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian link download PermenPANRB Nomor 49 Tahun 2022 tentang Peralihan Instansi Pembina Jabatan Fungsional ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional, Perubahan Tim Penilai Angka Kredit, Pejabat Pengusul Angka Kredit, Pejabat Penetap Angka Kredit, Penilaian Karya Tulis Ilmiah, dan Organisasi Profesi. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan