Edaran Mitigasi dan Penanggulangan Bencana di Satuan Pendidikan Madrasah
Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia, melalui Direktur Jenderal Pendidikan islam menerbitkan Surat Edaran SE Mitigasi Dan Penanggulangan Bencana Di Satuan Pendidikan Madrasah Menggunakan EMIS 4.0
Surat Edaran SE Mitigasi Dan Penanggulangan Bencana Di Satuan Pendidikan Madrasah Menggunakan EMIS 4.0 tersebut bernomor B-1150/DJ.I/10/2022 tertanggal 7 Oktober 2022.
Surat Edaran SE secara khusus ditujukan kepada:
1. Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kementerian Agama
2. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupataen/Kota Se-Indonesia
Baca : Pengumuman Grand Final dan Expo MYRES Tahun 2022
Dalam Serat Edaran tersebut disampaikan, drangka memitigasi dan penanggulangan bencana di lingkungan pendidikan madrasah, maka dapat diinformasikan hal – hal sebagai berikut:
1. Kepala madrasah bersama sama dengan komite madrasah melakukan studi kelayakan dan evaluasi terhadap semua fasilitas sarana dan prasarana pendidikan di madrasah,
2. Sosialisasi dan simulasi serta pelatihan tanggap bencana kepada citivitas Pendidikan madrasah (siswa, guru, tenaga kependidikan di madrasah),
3. Menetapkan standar, prosedur untuk mitigasi, dan aktifitas tanggap bencana (membuat tanda arah evakuasi dan titik kumpul ke daerah aman apabila terjadi bencana,
4. Melaporkan hasil studi kelayakan dan evaluasi sarana prasana pendidikan madrasah melalui alamat https://emis.pendis.kemenag.go.id paling lambat tanggal 24 Oktober 2022.
Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Baca : Penetapan Panelis Simposium Khazanah Pemikiran Santri dan Kajian Pesantren MU’TAMAD 2022
Selengkapnya Mitgasi Dan Penanggulangan Bencana Di Satuan Pendidikan Madrasah Menggunakan EMIS 4.0 dapat didownload Di Sini
Demikian Surat Edaran Mitgasi Dan Penanggulangan Bencana Di Satuan Pendidikan Madrasah Menggunakan EMIS 4.0. Semoga bermanfaat.