Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022
Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan surat edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Madrasah Tahun 2022.
Percepatan Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : B-3751/DJ.I/Dt.I.I/HM.01/12/2022 tertanggal 8 Desember 2022.
Surat edaran tersebut secara khusus ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi di Seluruh Indonesia.
Baca : Sasaran dan Syarat Penerima Program Indonesia Pintar PIP
Dengan hormat disampaikan, berdasarkan laporan bank penyalur bantuan social Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah per 30 November 2022, terdapat sejumlah siswa penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud, Dalam rangka percepatan pencairan dana bantuan PIP dan segera dapat dimanfaatkan penerima, dimohon Saudara melakukan langkah sebagai berikut:
1. Melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan bank penyalur dalam melakukan percepatan pencairan bantuan PIP sesuai dengan kondisi wilayah masing-masing;
2. Memerintahkan kepada semua pengelola PIP tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah agar membantu dan melakukan pendampingan kepada siswa dalam melakukan pencairan dana bantuan. Data by name by address (BNBA) penerima PIP Tahun 2022 yang belum melakukan pencairan telah dikirim melalui alamat email penanggung jawab/Kepala Seksi Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam serta dapat diakses dan diunduh pada aplikasi SIPMA.;
3. Memastikan seluruh siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 telah mencairkan dana dan dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.
Baca : Pengumuman Sekolah Penerima Bantuan Sarana Ibadah Tahun 2022
Surat Edaran Percepatan Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022 selengkapnya terdapat dalam tautab berikut ini.
Demikian tentang Percepatan Pencairan Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanmaat.