Edaran tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama

Edaran tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama

Tutorilmu.id. Sekeretaris Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran terkait pakaian dinas harian pegawai Kemenag.

Surat Edaran terkait pakaian dinas harian pegawai Kemenag tersebut tertuang dalam surat bernomor 28 Tahun 2022.

Surat Edaran terkait pakaian dinas harian pegawai Kemenag Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 oktober 2022.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada :

  1. lnspektur Jenderal;
  2. Direktur Jenderal;
  3. Kepala Badan;
  4. Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Agama;
  5. Kepala Biro/Pusat pada Sekretariat Jenderal; dan
  6. Pegawai Kementerian Agama pada unit eselon I.

Baca : Pengumuman Uji Publik Hasil Pendataan Tenaga Non ASN Kemenag Tahun 2022

Umum

1. Bahwa untuk meningkatkan disiplin, menumbuhkan rasa kebanggaan, kebersamaan, dan kesetiakawanan bagi Pegawai Kementerian Agama, perlu ditetapkan ketentuan mengenai pakaian dinas harian pegawai Kementerian Agama.

2. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 1, perlu mengeluarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama.

Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini dimaksudkan dan bertujuan untuk mengatur Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian -Agama pada unit eselon I.

Ruang Lingkup

Surat Edaran ini memuat ketentuan mengenai penggunaan pakaian dinas harian Pegawai Kementerian Agama pada unit eselon 1.

Dasar Hukum

1. Keputusan Musyawarah Nasional IX KORPS Pegawai Republik Indonesia Nomor: KEP.06/MUNAS.IX/1/2022 tentang Pakaian Seragam Batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

2. Surat Edaran Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama. .

3. Instruksi Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tindak Lanjut Hasil Pelaksanaan Rapat Kerja Nasional Kementerian Agama Tahun 2022.

Ketentuan

1. Penggunaan Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama diatur sebagai berikut:

a. Hari Senin dan Selasa

Pria : kemeja putih lengan panjang, celana warna gelap;

Wanita : blus warna putih, bawahan warna gelap, bagi yang berkerudung menyesuaikan;
b. Hari Rabu

Pria : Batik Moderasi Beragama;

Wanita : Batik Moderasi Beragama;

c. Hari Kamis

Prin : kemeja baju batik lengan panjang, celana warnagelap;

Wanita : menyesuaikan;

d. Hari Jum’at

Pria : baju koko lengan panjang, batik lengan panjang,bebas rapi lengan panjang, celana warna gelap;

Wanita : menyesuaikan;

e. Setiap hari-hari besar Nasional, rapat-rapat pertemuan, dan upacara yang diselenggarakan oleh KORPRI memakai pakaian seragam batik KORPRI.

2. Batik Moderasi Beragama dan Batik KORPRI dapat diperoleh atau dibeli pada Koperasi Kementerian Agama.

Penutup .

Demikian Surat Edaran ini dikeluarkan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Surat Edaran Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Edaran Pakaian Dinas Harian Pegawai Kementerian Agama. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan