Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2023

Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2023

Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia, melaui Direkturar Jenderal Pendidikan Islam telah menerbitkan surat edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun 2023.

Surat edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun 2023 tersebut bernomor B.320/DT.I/HM 01/01/2023 tertanggal 20 Januari 2023.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa dalam rangka meningkatkan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah Tahun Anggaran 2023 diperlukan Pemutakhiran Data Siswa Penerima PIP. Basis data penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahap I Tahun 2023 adalah siswa penerima bantuan PIP Tahun 2022 sehingga perlu dilakukan verifikasi dan validasi sebelum ditetapbkan kembali sebagai penerima bantuan sosial PIP Tahun 2023.

Baca : Sasaran dan Syarat Penerima Program Indonesia Pintar PIP

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mohon Saudara untuk segera melakukan langkah – langkah sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada seluruh satuan pendidikan madrasah di wilayahnya agar melakukan verifikasi dan validasi data siswa penerima PIP Tahun Anggaran 2023 melalui Aplikasi SIPMA (Sistem Informasi Program Indonesia Pintar Madrasah) yang dapat diakses pada laman: https://pipmadrasah.kemenag.go.id, dengan langkah-langkah sebagaimana terlampir;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk segera melakukan koordinasi dan memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi data penerima PIP dapat berjalan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan;

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi melakukan persetujuan (approval) dan memastikan hasil verifikasi dan validasi data siswa madrasah yang berada di wilayahnya secara lengkap dan benar serta dapat diselesaikan sesuai waktu yang telah ditentukan;

4. Batas akhir verifikasi dan validasi data pada tanggal 15 Februari 2023. Jika sampai batas waktu yang telah ditentukan tidak dilakukan verval, maka siswa tersebut tidak dapat ditetapkan kembali sebagai penerima PIP Tahun 2023.

Baca : Edaran Pencairan dan Batas Waktu Aktivasi Rekening Penerima PIP Madrasah Tahun 2022

Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap 1 Tahun 2023 selengkapnya dapat didownload pada tautan di bawah ini. 

SE Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahap 1Download

Demikian tentang Surat Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima Program Indonesia Pintar Tahap 1 Tahun 2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan