FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM)
Tutorilmu.id. Berikut ini FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). FAQ ini berisi kumpulan informasi alur penggunaan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar dalam bentuk tanya jawab.
Pengelolaan Kinerja pada PMM adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. Fitur Pengelolaan Kinerja ini telah terintegrasi dengan layanan e-kinerja yang dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara.
Berikut adalah FAQ Seputar Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar selengkapnya.
Apa itu Fitur Pengelolaan Kinerja?
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar adalah alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih kontekstual sesuai kebutuhan satuan pendidikan dan pengembangan karir guna peningkatan kualitas pembelajaran yang berpusat pada Peserta Didik.
Catatan: Sebagai informasi, kami merekomendasikan agar Bapak/Ibu Guru melengkapi SKP untuk diajukan ke Kepala Sekolah sebelum bulan Januari berakhir atau sebelum tanggal 31 Januari 2024.
Apa perbedaan antara e-Kinerja milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan sistem Pengelolaan Kinerja milik Kemendikbudristek?
Linimasa tenggat pengisian yang perlu diperhatikan oleh Guru dan KS sebagaimana yang tertera pada fitur Pengelolaan Kinerja adalah sebagai berikut:
1. Linimasa Tenggat Semester Awal Perencanaan Kinerja : 31 Januari Pelaksanaan Kinerja : Februari–Mei Penilaian Kinerja Guru oleh KS : 30 Juni 2.
Linimasa Tenggat Semester Akhir Perencanaan Kinerja : 31 Juli Pelaksanaan Kinerja : Agustus – November Penilaian Kinerja Guru oleh KS : 31 Desember.
Bagaimana cara mengisi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dalam Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar?
Penetapan SKP melalui Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar terbagi menjadi 4 (empat) tahapan, hal ini seperti yang tertuang dalam Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
1. Perencanaan Kinerja,
2. Pelaksanaan, Pemantauan dan Pembinaan Kinerja,
3. Penilaian Kinerja, dan
4. Tindak Lanjut Hasil Penilaian Kinerja
Keempat tahapan ini dilakukan oleh Guru dan Kepala Sekolah dua kali setahun, setiap enam bulan (Januari-Juni dan Juli-Desember) pada tahun berkenaan. Sebagai teknis pengisian di dalam Platform Merdeka Mengajar,maka fitur Pengelolaan Kinerja juga hanya dapat diakses dengan menggunakan Akun belajar.id. – Akses ke dalam Pengelolaan Kinerja dengan Akun belajar.id saat ini masih terbatas dapat diakses oleh beberapa Pengguna sesuai dengan kriteria yang tertulis pada artikel Tentang Pengelolaan Kinerja – Cara pengisian Pengelolaan Kinerja dapat Anda pelajari melalui artikel Cara Mengisi Pelaksanaan Kinerja Untuk Guru
Kapan fitur Pengelolaan Kinerja akan efektif digunakan oleh Guru dan Kepala Sekolah?
Fitur Pengelolaan Kinerja di dalam Platform Merdeka Mengajar dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Namun, seluruh fitur Pengelolaan Kinerja akan dapat digunakan secara bertahap.
Berikut lini masa ketersediaan fitur untuk pengguna :
1. Perencanaan Kinerja sudah dapat diakses mulai 19 Desember 2023. Pada tahap ini, Guru dapat memulai pembuatan rancangan/draf Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) namun belum dapat dikirimkan ke Kepala Sekolah. Mulai 2 Januari 2024 mendatang, Guru mulai dapat mengirimkan draf SKP yang telah dibuat ke Kepala Sekolah, kemudian Kepala Sekolah dapat mereviu dan menyetujui rancangan SKP Guru di dalam sistem;
2. Pelaksanaan Kinerja mulai dapat diakses pada Februari 2024, dan 3. Penilaian Kinerja akan dapat diakses oleh KS dan Guru mulai pertengahan tahun 2024 mendatang.
Mengapa Guru perlu beralih ke Pengelolaan Kinerja di PMM? Apa manfaat yang saya dapatkan dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja di PMM jika dibandingkan dengan e-Kinerja?
Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM) merupakan alat bantu yang memudahkan Guru dan Kepala Sekolah untuk menentukan sasaran kinerja yang lebih spesifik sesuai kebutuhan satuan pendidikan.
Dengan menggunakan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar, Guru dan Kepala Sekolah mendapat manfaat berupa Pengelolaan Kinerja yang lebih kontekstual dan spesifik untuk pelaksanaan tugasnya sebagaimana visi transformasi pembelajaran yang ditetapkan Kemendikbudristek.
Apa regulasi yang mendasari penggunaan sistem Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM) untuk Guru dan Kepala Sekolah?
Penggunaan fitur Pengelolaan Kinerja melalui PMM diatur melalui beberapa regulasi:
1. PermenPANRB 1/2023 tentang Jabatan Fungsional;
2. PermenPANRB 6/2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN;
3. Surat Edaran Bersama (SEB) Kepala Badan Kepegawaian Negara dan Kemendikbudristek nomor 17 tahun 2023 dan nomor 9 tahun 2023 tentang Sistem Informasi Pengelolaan Kinerja ASN Guru;
4. Perdirjen GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah.
Ada berapa tahapan pengerjaan Pengelolaan Kinerja melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM)?
Ada 3 tahapan Pengerjaan Pengelolaan Kinerja pada PMM, yaitu;
1. Perencanaan Kinerja, merupakan tahap awal dalam Pengelolaan Kinerja. Pada tahap ini, Guru diminta untuk menyusun Perencanaan Kinerja sebelum batas waktu yang telah ditentukan, informasi lebih lanjut mengenai langkah perencanaan kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Perencanaan Kinerja Guru
2. Pelaksanaan Kinerja, pada tahap ini, Guru diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Praktik Pembelajaran’ melalui Observasi Kelas yang dilakukan oleh Kepala Sekolah, serta mengumpulkan bukti dukung berupa ‘Pengembangan Kompetensi’ dan ‘Tugas Tambahan’, informasi lebih lanjut mengenai langkah Pelaksanaan Kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Pelaksanaan Kinerja Guru
3. Penilaian Kinerja, merupakan tahap akhir dalam Pengelolaan Kinerja yang dilakukan oleh Kepala Sekolah. Dalam Penilaian Kinerja, Kepala Sekolah diharapkan dapat menjalankan dua kegiatan penting, yaitu melakukan ‘Penilaian Kinerja’ dari Pelaksanaan Kinerja yang dilakukan oleh Guru melalui Observasi Kelas, serta mengumpulkan bukti dukung, informasi lebih lanjut mengenai langkah Pelaksanaan Kinerja dapat disimak dengan cara klik tautan Artikel Tentang Penilaian Kinerja oleh Kepala Sekolah.
Apakah ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama dapat menggunakan Pengelolaan Kinerja sebagai pengganti e-Kinerja?
Bagi ASN Guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), untuk saat ini tetap akan menggunakan aplikasi e-Kinerja BKN.
Saya Guru yang mengajar di 2 (dua) satuan pendidikan dengan jenjang yang berbeda. Bagaimana proses Pengelolaan Kinerja saya?
Bagi Guru yang mengajar pada lebih dari satu satuan pendidikan, diwajibkan melakukan Pengelolaan Kinerja hanya di satuan pendidikan induk saja.
Bagaimana korelasi antara Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM) dengan Rapor Pendidikan?
Korelasi antara fitur Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar dengan Rapor Pendidikan terletak pada penggunaan indikator dalam Rapor Pendidikan yang terkait dengan Kualitas Pembelajaran untuk Pengelolaan Kinerja Guru dan indikator Kepemimpinan untuk Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah.
Dengan adanya fitur Pengelolaan Kinerja pada Platform Merdeka Mengajar (PMM), maka apakah seterusnya pengelolaan kinerja ASN Guru dan Kepala Sekolah dilakukan melalui PMM?
Ya, bagi ASN Guru dan KS (PNS dan PPPK) di bawah naungan Pemerintah Daerah seterusnya akan menggunakan Pengelolaan Kinerja Platform Merdeka Mengajar (PMM). Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal GTK/Nomor7607/B.B1/HK.03/2023 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2024.
Kapan saja linimasa tenggat pengisian yang perlu diperhatikan oleh Guru dan Kepala Sekolah (KS) saat menjalankan berbagai tahapan Pengelolaan Kinerja?
Linimasa tenggat pengisian yang perlu diperhatikan oleh Guru dan KS sebagaimana yang tertera pada fitur Pengelolaan Kinerja adalah sebagai berikut:
1. Linimasa Tenggat Semester Awal Perencanaan Kinerja : 31 Januari Pelaksanaan Kinerja : Februari–Mei Penilaian Kinerja Guru oleh KS : 30 Juni
2. Linimasa Tenggat Semester Akhir Perencanaan Kinerja : 31 Juli Pelaksanaan Kinerja : Agustus – November Penilaian Kinerja Guru oleh KS : 31 Desember
Di mana fitur Pengelolaan Kinerja dapat diakses?
1. Menuliskan tautan https://guru.kemdikbud.go.id/pengelolaan-kinerja pada peramban web/browser yang sedang digunakan, atau
2. Mengakses fitur Pengelolaan Kinerja melalui laman https://guru.kemdikbud.go.id/home terlebih dahulu, kemudian klik tombol Pengelolaan Kinerja pada bagian atas halaman utama platform Merdeka Mengajar di dalam menu Pengembangan Diri.
Apabila Bapak/Ibu mengaksesnya melalui aplikasi PMM, maka Bapak/Ibu akan menemukan fiturnya pada PMM minimal versi v1.47. Sebagai informasi, untuk kenyamanan Bapak/Ibu dalam menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja, maka fitur tersebut hanya dapat diakses melalui perangkat laptop atau komputer Bapak/Ibu setelah terhubung dengan jaringan internet.
Apa saja persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat mengakses fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM?
Persyaratan sistem yang dibutuhkan untuk dapat menggunakan fitur Pengelolaan Kinerja di dalam PMM adalah:
1. Menggunakan perangkat komputer/laptop untuk mendapatkan tampilan terbaik;
2. Memiliki Akun belajar.id aktif digunakan dengan domain @guru dan @admin;
3. Terkoneksi dengan jaringan internet.
Apa hasil yang didapatkan dari penggunaan Pengelolaan Kinerja?
Nantinya, seluruh data yang dihasilkan dari Pengelolaan Kinerja selanjutnya disebut sebagai Data Kinerja yang berasal dari Platform Merdeka Mengajar akan berupa Predikat Kinerja yang bermanfaat untuk:
a. dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan sesuai koefisien jenjang jabatan untuk keperluan kenaikan karier berupa pangkat dan/atau jabatan (PermenPANRB No. 1 Tahun 2023);
b. menjadi salah satu syarat untuk pembayaran tunjangan profesi Guru dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ (Permendikbudristek No. 4 Tahun 2022);
c. menjadi salah satu syarat penugasan guru sebagai Kepala Sekolah dengan penilaian kinerja minimal ‘Baik’ 2 tahun terakhir (Permendikbudristek No. 40 Tahun 2021);
d. Pembaharuan perpanjangan kontrak guru ASN PPPK (Pasal 37 ayat (1) PP No. 48 Tahun 2019 Manajemen ASN-PPPK)
e. pemberian penghargaan lainnya yang ditentukan.
Apakah Pengelolaan Kinerja berpengaruh pada Jam Pembelajaran?
Pengelolaan Kinerja tidak berpengaruh pada Jam Pembelajaran.