Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kabupaten Semarang 2022

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kabupaten Semarang 2022

Tutorilmu.id  Berikut dibagikan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis  Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal Pemerintah Kabupaten Semarang dalam surat pengumuman bernomor 810/0000113/2023.

Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi terhadap dokumen pelamar seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Pemerintah Kabupaten Semarang Formasi Tahun 2022 yang diunggah dalam aplikasi SSCASN BKN, maka Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022 dengan ini menetapkan hal-hal sebagai berikut.

1. Pelamar yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan lulus (MS/ Memenuhi Syarat) seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi.

2. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan tidak lulus (TMS/ Tidak Memenuhi Syarat) seleksi administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

3. Hasil seleksi administrasi dapat dilihat di akun SSCASN masing-masing pelamar.

4. Bagi pelamar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi yang keberatan terhadap hasil seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan dengan ketentuan sebagai berikut.

a. Pengajuan sanggahan hasil seleksi administrasi melalui akun SSCASN. Tanggal dan waktu, serta tata cara pengajuan sanggahan sesuai ketentuan/petunjuk yang tercantum di akun SSCASN. Peserta diwajibkan memeriksa pemberitahuan di akun SSCASN masing-masing.

b. Sanggahan diberlakukan jika ada kesalahan verifikasi terhadap berkas pelamar yang sebenarnya telah sesuai dengan persyaratan seleksi administrasi.

c. Masa sanggah bukan untuk:

1) Memperbaiki kesalahan atau keteledoran yang dilakukan pelamar pada saat pendaftaran.

2) Mengubah kembali dokumen persyaratan dan atau mengunggah kembali dokumen persyaratan.

3) Menambah informasi pelamar.

4) Memperbaharui dokumen persyaratan.

d. Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

e. Jika pelamar tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu yang ditentukan, maka sanggahan selain dari sistem SSCASN tidak akan diterima.

f. Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

g. Pengumuman hasil sanggah akan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

5. Pemerintah Kabupaten Semarang berhak menggugurkan kelulusan pelamar apabila di kemudian hari diketahui bahwa data/berkas lamaran tidak sesuai dengan persyaratan.

6. Pelamar diwajibkan selalu memantau perkembangan informasi pengadaan PPPK Kabupaten Semarang setiap hari melalui akun SSCASN masing-masing, https://sscasn.bkn.go.id dan https://bkpsdm.semarangkab.go.id/https://bkpsdm.semarangkab.go.id/

segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung
jawab pelamar.

7. Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Semarang Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat.

Baca : Hasil Seleksi Administrasi PPPK Teknis Kabupaten Purbalingga 2022

Pengumuman Sekretariat Jenderal Pemerintah Kabupaten Semarang tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Teknis Kabupaten Semarang Tahun  Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Sekretariat Jenderal Pemerintah Kabupaten Semarang tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon PPPK Teknis Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan