Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum Seleksi PPPK Guru 2022

Inilah Perbedaan Pelamar Prioritas dan Umum Seleksi PPPK Guru 2022

Tutorilmu.id. Regulasi pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022. sudah terbit.

Regulasi berupa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022 di Instansi Daerah resmi di undangkan yaitu pada 23 Mei 2022.

Penerbitan PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022 ini, yaitu untuk mengatur pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun 2022 secara nasional.

Baca : Pengadaan PPPK Guru dalam PermenPANRB Nomor 20 Tahun 2022

Pengaturan PPPK untuk jabatan fungsional guru di perlukan yaitu dalam rangka memenuhi kebutuhan dan mendorong peningkatan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang penyelenggaranya oleh instansi daerah

Persyaratan Umum dan Tambahan Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022

Berikut ini adalah persyaratan Umum dan persyaratan tambahan dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Persyaratan umum berlaku secara umum untuk seluruh pelamar seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 tanpa terkecuali.  Sedangkan persyaratan tambahan. berlakukan untuk Pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas

Persyaratan Umum

Pelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai
pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau penGurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang di lamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Terdapat dua kategori pelamar dalam seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022, yaitu pelamar prioritas dan pelamar umum.

Perbedaan Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum Seleksi PPPK JF Guru 2022

1. Pelamar Umum

Pelamar umum adalah pelamar dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

Dalam seleksi PPPK JF Guru Tahun 2022 pelamar umum juga bisa berasal dari pelamar yang terdaftar di dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Seleksi kompetensi bagi pelamar umum dengan menggunakan sistem CAT-UNBK. Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi oleh pelamar prioritas.

Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi Nilai Ambang Batas dan berperingkat terbaik.

2. Pelamar Prioritas

Pelamar prioritas terdiri dari pelamar prioritas I, pelamar prioritas II, dan pelamar prioritas III. Prioritas I terdiri atas pelamar dengan kriteria berikut.

  1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
  4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II merupakan THK-II, sedangkan Pelamar prioritas III adalah Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021. Seleksi kompetensi  terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Di dalam hal pelamar mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

1. Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

2. Apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II. maka di nyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).

Demikian perbedaan pelamar prioritas dan pelamar umum dalam seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan