Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023
Tutorilmu.id. Presiden Republik Indonesia telah mengeluatkan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatut Sipil Negara ASN Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2022.
Cuti Bersama Pegawai Aparatut Sipil Negara Tahun 2023 diterbitkan dengan mempertimbangkan
1. bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2023;
2. bahwa untuk melaksanakan ketentrran Pasal 333 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
3. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tatrun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja, cuti bersama bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ditetapkan dengan Keputusan Presiden;
Baca : Keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023
Dasar Hukum
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL4 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5a941;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2O2O tentang Perubahan atas Peratrrran Pemerintah Nomor 11 Tahun 2Ol7 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 68, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 6a771;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 20f 8 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Pedanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 224, Tambahan [embaran Negara Republik Indonesia Nomor 626a
Isi Keputusan
KESATU : Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2023 yaitu pada:
1) tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili;
2) tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Barr Saka 1945;
3) tanggal2l, 24,25, dan 26 April 2023 (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
KEDUA : Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangr hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KETIGA : Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan
KEEMPAT : Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERI.AN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan Hukum, Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Daftar Hari Besar Nasional, Internasional, dan Cuti Bersama Januari 2023
Salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatut Sipil Negara ASN Tahun 2023 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Salinan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 – Download
Demikian tentang Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023. Semoga bermanfaat.