Mekanisme Alokasi, Penerima, dan Penyaluran Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun 2022

Mekanisme Alokasi, Penerima, dan Penyaluran Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun 2022

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Mekanisme Penetapan Alokasi, Penerima, dan Penyaluran Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun 2022

Mekanisme Penetapan Alokasi, Penerima, dan Penyaluran Bantuan Peningkatan Mutu Raudhatul Athfal Tahun 2022 tercantum dalam Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Peningkatan Mutu RA Tahun 2022.

Kementerian Agama melakukan reorientasi program Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal yang tidak hanya memfokuskan pada tujuan aksesibilitas, melainkan juga memfokuskan pada peningkatan mutu pembelajaran di madrasah.

Di dalam konteks ini, Bantuan Peningkatan Mutu RA diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk peningkatan mutu pembelajaran siswa.

Mekanisme Penetapan Alokasi dana, Penerima dana, dan Penyaluran Bantuan Peningkatan Mutu Raudhatul Athfal Tahun 2022 antara lain sebagai berikut.

Mekanisme Penetapan Dana Alokasi

Mekanisme Penetapan Alokasi Dana dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut.

1. Direktorat KSKK Madrasah mengidentifikasikan potensi lebih dana BOP RA sebagai bahan pengajuan revisi alokasi BOP Tahun Anggaran 2022.

2. Direktorat KSKK Madrasah menetapkan Juknis dan disahkan oleh KPA.

3. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota mengidentifikasi penerima bantuan dan menetapkan dalam bentuk Surat Keputusan.

4. Raudhatul Athfal mengajukan proposal pengajuan Bantuan Peningkatan Mutu RA.

Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan

Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan adalah sebagai berikut.

1. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/ Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota mensosialisasikan Juknis Bantuan Peningkatan Mutu RA kepada seluruh RA di masing-masing wilayahnya.

2. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota melaksanakan proses seleksi calon penerima bantuan peningkatan mutu RA berdasarkan petunjuk teknis yang ditetapkan.

3. Kanwil Kementerian Agama Provinsi/Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota menetapkan daftar penerima Bantuan Peningkatan Mutu RA melalui surat keputusan (SK) dengan menggunakan instrument penilaian sebagaimana Lampiran 1.

Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan

Mekanisme Penyaluran Dana Bantuan diatur dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Penyaluran Dana Bantuan Peningkatan Mutu RA dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan.

2. Penyaluran Bantuan disalurkan secara non-tunai kepada RA (Rekening RA) dengan tahapan sebagai berikut.

3. Kepala RA dan PPK menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Penggunaan Dana Bantuan.

4. Kepala RA menyampaikan persyaratan percairan yang diminta.

5. Kepala RA menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana Bantuan maksimal 30 hari setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima.

Demikian tentang Mekanisme Penetapan Alokasi, Penerima, dan Penyaluran Bantuan Peningkatan Mutu Raudhatul Athfal Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan