Pahami Syarat Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2022

Pahami Syarat Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2022

Tutorilmu.id. Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) untuk tahun 2022 resmi dibuka oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Bagi Anda yang ingin mendaftar, terlebih dulu harus mengetahui syarat pendaftaran KIP Kuliah 2022. Syarat daftar

Program KIP Kuliah Merdeka merupakan bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, akan tetapi berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi.

Baca : Karakteristik Model Pembelajaran Inkuiri dan Langkah Penerapannya

Program ini bertujuan untuk membantu calon mahasiswa yang terkendala biaya, agar tetap dapat memperoleh hak mendapatkan pendidikan yang tinggi.

Keunggulan KIP

Beberapa keunggulan KIP Kuliah adalah sebagai berikut.
1. Jumlahnya lebih banyak dari Bidikmisi yakni lebih dari 400.000 orang untuk tahun 2020. (bidikmisi 2019 130.000 beasiswa).
2. Lebih banyak memberi akses kepada Pendidikan vokasi.
3. Sistem terintegrasi dengan Kampus Merdeka dan Merdeka Belajardi Perguruan Tinggi.
4. KIP Kuliah terbagi menjadi 2 kelompok yaitu KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi.
5. KIP Kuliah Afirmasi, antara lain meliputi Bantuan Biaya Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk ADik Papua, ADik Papua Barat dan ADik 3T.

Syarat Peserta

Kualifikasi untuk peserta KIP Kuliah 2022 belum dikeluarkan secara resmi oleh Kemendikbudristek.
Berikut adalah gambaran persyaratan peserta peneriman KIP Kuliah tahun 2021.
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dengan menyertakan bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Prioritas Penerima

Kemendikbud Ristek juga menyampaikan ada beberapa prioritas penerima KIP Kuliah 2022:
1. Mahasiswa Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Mahasiswa dari keluarga miskin/rentan miskin (peserta PKH, pemegang KKS, DTKS, panti sosial/asuhan dengan bukti kemiskinan yang valid)
3. Mahasiswa dengan keterbatasan akses termasuk difabel, asal 3T, Papua dan Papua Barat. 4. Mahasiswa pada kondisi khusus karena bencana atau lainnya.

Prosedur Pendaftaran

Prosedur pendaftaran program KIP Kuliah tahun 2022 adalah sebagai berikut.
1. Siswa melakukan pendaftaran individu di laman Sistem KIP Kuliah di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id.atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
2. Siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email aktif.
3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah. NIK berguna untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.
4. Jika validasi berhasil, sistem memberikan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email terdaftar.
5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan  siswa ikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang siswa pilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Total Bantuan KIP Kuliah 2022

Berikut ini adalah total bantuan KIP Kuliah Tahun 2022.
1. Mahasiswa S1: maksimal Rp 33,6 juta selama 8 semester.
2. Mahasiswa D3: maksimal Rp 25,2 juta selama 6 semester.
3.  Untuk mahasiswa D2: maksimal Rp 16,8 juta selama 4 semester.
4. Mahasiswa D1: maksimal Rp 8,4 juta selama 2 semester.

Jadwal Pendaftaran

Berikut adalah tanggal penting jadwal pendaftaran dan penutupan Kartu Indonesia Pintar Kuliah Tahun 2022.

Informasi selengkapnya mengenai program KIP Kuliah Merderka Tahun 2022 dapat dilihat pada lama https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Demikian informasi tentang Pahami Syarat Daftar KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan