Paparan Pengadaan PPPK Kesehatan 2022 dan Usulan Kebutuhan 2023
Tutorilmu.id. Berikut ini adalah paparan pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan usulan kebutuhan Tahun 2023 untuk memberikan gambaran mengenai rekrutmen Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan juga rencana pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan 2022
Dasar Hukum
1. PermenPARB Nomor 29 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegarai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
2. KemenPANRB Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
3. Peraturan Dirjen Tenaga Kesehatan Nomor 2445 Tahun 2022 (Pengganti 2268/2022) tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Vefifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
Baca : Download Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan
Persyaratan Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan 2022
1. Termasuk 30 jenis jabatan fungsional kesehatan.2
2. Pendidikan minimal D3 Kesehatan.
3. Bekerja aktif di fasilitas kesehatan pemerintah yang tercatat di SI SDMK dan telah dinyatakan valid (apabila NIK, Tanggal Lahir, STR, jenis Nakes, dan lokasi kerja sesuai).
4. Memiliki Surat Tanda Registrasi (Aktif) sesuai KemenPANRB Nomor 968 Tahun 2022.
Pendataan Tenaga Kesehatan Non ASN (14 November 2022)
1. Tenaga kesehatan Non ASN yang tersedia 484.052 dengan komposisi :
Pemda : 457.517
Kemkes dan K/L : 23.917
Pasca Penugasan : 1.404
Penugasan Aktif : 1.214
2. Formasi akhir atas usulan Pemda 80.049 dan K/L 8.321. total ditetapkan sebanyak 88.370.
3. Masih terdapat 395.682 Tenaga Kesehatan Non ASN yang belum terakomodir pengangkatan PPPK Tahun 2022.
Rekomendasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun 2023
1. Priotitas Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023
2. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dengan jenis spesialis dan tenaga yang prioritas sesuai RP JMN.
3. Lokasi penempatan dilakukan pada tenaga kesehatan dengan kondisi kosong dan kurang untuk mencapai standar ketenagaan minimal.
4. Penempatan dilakukan dengan hasil analis beban kerja (ABK).
5. Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan dilakukan secara terbuka untuk tenaga kesehatan yang sulit dipenuhi melalui formasi ASN (dokter spesialis, dokter, dan dokter gigi).
6. Pengangkatan dilakukan sesuai dengan kebutuhan pelayanan secara berkeadilan dan berimbang.
Paparan Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan Usulan Kebutuhan Tahun 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian paparan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Tahun 2022 dan usulan kebutuhan Tahun 2023. Semoga bermanfaat.