Paparan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN dan Pendataan Non ASN

Paparan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN dan Pendataan Non ASN

Tutorilmu.id. Berikut ini adalah paparan sosialisasi kebijakan pengadaan ASN dan Pendataan Non ASN yang berisi materi terkait pengadaan PPPK dan Pendataan Non ASN berdasarkan perspektif PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Isi Paparan :

Isu Strategis Bidang SDM Aparatur :

1. Pendataan Tenaga Non ASN

2. Penataan Tenaga Non ASN (PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK)

3. Pengadaan PPPK Tahun 2022

4. Penilaian Kinerja dan Transformasi Jabatan

5. Penyederhanaan Birokrasi Pemerintah

6. Pengisian Jabatan ASN

7. Jual Beli Jabatan dan Kecurangan Seleksi CPNS

Usulan Kebutuhan PPPK Tahun 2022

Pelarangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK

1. PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pengawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

2. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

3. Bagi pegawai non-ASN yang saat ini masih aktif bekerja di instansi pemerintah, diberikan masa transisi 5 (lima) tahun sejak PP Nomor 49 Tahun 2018diundangkan.

Penegasan Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah

1. Melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK.

2, Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN.

3. Di dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan, dan Satuan Pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan Tenaga Alih Daya tersebut bukan merupakan Tenaga Honores pada instansi yang bersangkutan.

4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan perundang-undangan sebelum batas waktu 28 November 2023.

5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat perundang-undangan dan tetap mengangkat pegawai Non-ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan dapat menjadi objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.

Pendataan dan Pemetaan Tenaga Non ASN

Pejabat Pembina Kepegawaian melakukan pemetaan pegawai Non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutkan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi Calon PNS maupun PPPK dengan ketentuan sebagai berikut.

1. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN dan Pegawan Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5, Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.

Referensi Langkah Penyelesaian

1. Pembahasan internal Perangkat Daerah

2. Penunjukan TIM atau Petugas Operator Input Data pada https://daftar-pendataan nonasn.bkn.go.id

3. Pendalaman status verifikasi BKPSDM

4. Apabila tidak setuju dengan status verifikasi, segera buat narasi sanggahan dengan bukti dukung

5. Jika sudah setuju dengan hasil verifikasi segera siapkan SPTJM

6. Melaksanankan desk dengan BKPSDM pada akhir September

7. Penjadwalan sanggah bersifat tentatif, dapat dilakukan di bulan september atau oktober

Paparan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN dan Pendataan Non ASN selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian tentang Paparan Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN dan Pendataan Non ASN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan