Pedoman Penyelenggaraan UKK SMK TP 2022/2023
Tutorilmu.id. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat SMK, Direktorat Pendidikan Vokasi telah menerbitkan Pedoman Penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi Keahlian Tahun Pelajaran 2022/2023.
Uji Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK adalah asesmen terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama mitra dunia kerja di akhir masa studi atau Lembaga Sertifikasi Profesi dengan memperhatikan paspor keterampilan (skill passport) dan/atau portofolio untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada standar kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Asesor atau penguji adalah seseorang yang memiliki kewenangan dan memenuhi persyaratan untuk melakukan dan/atau menilai hasil capaian kompetensi peserta UKK.
Peserta UKK merupakan peserta didik SMK aktif yang telah menuntaskan materi pembelajaran yang akan diujikan.
UKK menguji aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam 1 (satu) rangkaian pelaksanaan asesmen.
Baca : Contoh Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan KOSP SMK
Tujuan
Pelaksanaan Uji Kompetensi Keahlian (UKK) bertujuan sebagai berikut.
1. Mengukur pencapaian kompetensi peserta didik SMK yang telah menyelesaikan proses pembelajaran sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh dan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi.
2. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi yang berorientasi pada capaian kompetensi lulusan SMK sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
3. Mendorong kerja sama SMK dengan dunia kerja dalam rangka pelaksanaan UKK sesuai kebutuhan dunia kerja.
Sasaran
Sasaran yang akan dicapai dalam Pelaksanaan UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023 ini adalah sebagai berikut.
1. Terlaksananya proses asesmen bagi seluruh peserta didik SMK kelas XII atau kelas XIII melalui serangkaian kegiatan uji kompetensi yang dilaksanakan secara efektif, efisien, dan terukur.
2. Diterbitkannya sertifikat kompetensi bagi seluruh peserta UKK yang dinyatakan kompeten sesuai kompetensi keahlian yang ditempuh.
Jenis Uji Kompetensi Keahlian
Model pelaksanaan UKK ditetapkan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan UKK oleh dunia kerja atau asosiasi profesi.
2. Pelaksanaan UKK oleh SMK bersama dengan lembaga sertifikasi berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang diperkenankan untuk menyelenggarakan UKK sesuai dengan ruang lingkup skema sertifikasi yang telah ditetapkan.
3. Pelaksanaan UKK Mandiri oleh SMK bersama mitra dunia kerja menggunakan standar minimal instrumen UKK yang disusun oleh pemerintah pusat. Satuan pendidikan bersama mitra dunia kerja diperkenankan mengubah sebagian atau keseluruhan isi minimal setara dengan yang disusun oleh pemerintah pusat.
Jadwal Uji Kompetensi Keahlian
Pelaksanaan UKK Mandiri dapat dilangsungkan pada rentang waktu tanggal 1 Maret 2023 sampai dengan akhir tahun pelajaran 2022/2023.
Untuk jadwal pelaksanaan UKK dengan skema penyelenggaraan ujian lainnya, dilaksanakan sebelum akhir tahun pelajaran 2022/2023, menyesuaikan dengan, ketuntasan kompetensi yang diujikan, penjadwalan dari penyelenggara uji kompetensi, dan ketersediaan asesor.
Asesmen dan Kelulusan Uji Kompetensi Keahlian
1. Asesor melakukan asesmen dengan menggunakan lembar asesmen yang telah disediakan.
2. Asesor melakukan asesmen sesuai karakteristik kompetensi keahlian didasarkan atas unjuk kerja/kinerja/produk yang dihasilkan oleh peserta UKK.
3. Asesor memberikan keterangan pencapaian kompetensi untuk setiap komponen asesmen.
4. Asesor dapat menambahkan indikator dan komponen asesmen lebih tinggi dari yang telah ditetapkan.
5. Asesor dapat menyediakan kesempatan untuk pengulangan/perbaikan bagi peserta didik untuk komponen yang belum mencapai standar sampai batas tanggal ujian terakhir.
6. Pada pelaksanaan UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, asesor wajib mengonversi capaian kompetensi peserta UKK dalam rentang skor 0 sampai 100.
7. Kriteria pencapaian kompetensi hasil konversi dari UKK melalui skema penyelenggaraan LSP/LSK, PTUK, atau skema lainnya yang pada sertifikasinya tidak memunculkan skor, dapat diuraikan sebagai berikut:
a. Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja : 80-90 (Kompeten)
b. Memenuhi seluruh kriteria unjuk kerja dengan tambahan mutu/kualitas
hasil pekerjaan/penugasan atau menunjukkan kreativitas yang luar biasa : 91-100 (Sangat Kompeten)
* Penentuan skor peserta UKK pada rentang nilai, ditentukan oleh jumlah pengulangan yang dilakukan, pemenuhan standar waktu yang ditetapkan, dan aspek sikap yang ditunjukkan peserta UKK.
8. Pada penyelenggaraan UKK Mandiri, asesor memberikan nilai pada rentang skor 0-100.
9. Kriteria pencapaian kompetensi hasil dari UKK Mandiri dapat diuraikan sebagai berikut.
a. < 70 : Belum Kompeten
b. 70 – 79 : Cukup Kompeten
c. 80 – 90 : Kompeten
d. 91 – 100 : Sangat Kompeten
10. Asesor menyerahkan nilai hasil ujian peserta UKK kepada panitia UKK di satuan pendidikan dan menjaga kerahasiaannya.
11. Peserta UKK dinyatakan lulus UKK jika nilai UKK mencapai minimal 70.
12. Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengumumkan kelulusan UKK sebelum pengumuman kelulusan.
13. Panitia UKK tingkat satuan pendidikan mengirimkan nilai UKK ke Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya, dan/atau aplikasi e-Rapor paling lambat tanggal 15 Juni 2023.
Baca : Download Model Inspiratif Layanan Bimbingan dan Konseling BK SMK
Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK TP 2022/2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Pedoman Uji Kompetensi Keahlian UKK SMK Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat.