Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023

Tutorilmu.id. Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edaran terkait Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023.tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor : B-106/DJ.I/Set.I/PP.02.3/01/2023 tertanggal 6 Januari 2023.

Baca : Pengelola EMIS pada Madrasah, Pondok Pesantren, dan Satuan Pendidikan Keagamaan

Dalam surat edaran tersebut disampaikan bahwa pendataan EMIS Madrasah periode Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 telah resmi berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Sehubungan dengan hal tersebut, kami informasikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Dari sejumlah 86.530 lembaga RA/Madrasah yang tercatat dalam referensi EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023, 85.010 lembaga atau 98,24% diantaranya berhasil menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu hingga tahap upload Berita Acara Pendataan (BAP). Sedangkan 1.520 lembaga atau 1,76% sisanya tidak dapat menyelesaikan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu (data terlampir).

2. Lembaga RA/Madrasah yang tidak melakukan pendataan EMIS secara tuntas dan tepat waktu, tidak akan mendapatkan layanan maksimal dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti BOS, PIP, bantuan sarpras, NPSN, NISN, ANBK, SNPMB, akreditasi, dan lain-lain.

3. Untuk menindaklanjuti hasil pendataan EMIS Semester Ganjil TP 2022/2023 ini, kami mohon Kanwil Kementerian Agama Provinsi untuk :

a. Berkoordinasi dengan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota untuk mengidentifikasi kondisi dan penyebab mengapa masih ada lembaga RA/Madrasah di wilayahnya yang tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023.

b. Memberikan peringatan tertulis kepada lembaga RA/Madrasah yang masih berstatus aktif namun tidak menyelesaikan pendataan EMIS periode Semester Ganjil TP 2022/2023 secara tuntas dan tepat waktu.

c. Menerbitkan keputusan penutupan lembaga untuk lembaga RA/Madrasah yang sudah tidak aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran (tutup).

d. Melaporkan hasil tindak lanjut yang sudah dilakukan sebagaimana yang tercantum pada poin 3 (a), 3 (b) dan 3 (c) kepada Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam (c.q. Bagian Data, Sistem Informasi dan Hubungan Masyarakat) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.

Baca : Pemberitahuan Pemutakhiran Data EMIS Madrasah Semester Genap TP 2022/2023

Surat Edaran Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya dapat di download pada tautan di bawah ini.

Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil TP 2022/2023Download

Demikian tentang Pemberitahuan Hasil Pendataan EMIS Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2022/2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan