Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Kabupaten Kulon Progo Jawa Tengah 2022

Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Kabupaten Kulon Progo Jawa Tengah 2022

Tuitorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Kabupaten Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam Pengumuman Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 800/3829 tertanggal 31 Oktober 2022.

Alokasi Formasi

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru (Formasi Pelamar Prioritas I (P-I)) adalah sebanyak 205 (dua ratus lima) formasi.

Rincian terkait formasi jabatan, kualifikasi pendidikan, alokasi formasi dan unit kerja penempatan sebagaimana lampiran pengumuman ini.

Dasar Hukum

Ketentuan terkait Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk
Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 mengacu pada aturan-aturan berikut.

1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

2. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

3. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam pelaksanaan seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022.

Baca : Download Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Kesehatan

Persyaratan Pelamar PPPK Tenaga Guru

1. Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru Tahun 2022 terdiri atas:

a. Pelamar prioritas

1) Pelamar prioritas 1 (P1) terdiri dari :

  • Tenaga Honorer Kategori II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
  • Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;dan
  • Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Dalam hal formasi jabatan bagi P1 yang tidak mendapatkan penempatan, maka dimungkinkan bagi P1 turun status dengan melakukan verifikasi dan validasi ijazah dengan melihat linieritas mata pelajaran dan ijazah yang dimiliki serta ketersediaan formasi pada jabatan yang baru, maka P1 dapat menjadi P2, P3, atau P4/Pelamar Umum.

2) Pelamar prioritas 2 (P2) merupakan Tenaga Honorer Kategori II.

Prioritas P2 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

3) Pelamar prioritas 3 (P3) merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Prioritas P3 akan dilakukan mekanisme seleksi observasi setelah Kemendikbud melakukan residu pada data P1.

b. Pelamar Umum (P4)

1) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

2) Khusus untuk pelamar P4/umum dapat memilih formasi setelah P2 dan P3 selesai melakukan observasi dan ketersediaan formasi dari P2 dan P3. Jika formasi sudah terpenuhi oleh P2 dan P3,
maka P4 tidak dapat melanjutkan pendaftaran.

3. Usia bagi pelamar PPPK Tenaga Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat melamar/mendaftar.

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

8. Bagi Tenaga Guru memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) sesuai dengan SE Dirjen GTK Kemendikbudristek Nomor 4757/B/GT/01.01/2022 tanggal 4 Agustus 2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022;

9. Rincian alokasi kebutuhan formasi sebagaimana lampiran I pengumuman ini.

10. Berkelakuan baik.

11. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

12. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

13. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) bagi PPPK adalah 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang kembali sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, kecuali bagi pelamar yang usianya mendekati Batas Usia Pensiun sesuai jabatan yang dilamar.

Tata Cara Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru

1. Pendaftaran dilakukan secara online ke alamat portal SSCASN https://sscasn.bkn.go.id.

2. Pelamar diwajibkan untuk membaca dan memahami seluruh ketentuan dan persyaratan baik yang tercantum di dalam pengumuman ini maupun di halaman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/ serta membaca Buku Petunjuk Pendaftaran (Buku Petunjuk Pendaftaran bisa diunduh di SSCASN).

3. Pelamar membuat akun pada SSCASN dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran sesuai petunjuk SSCASN.

4. Peserta seleksi hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan. Jika terbukti melanggar ketentuan tersebut dan/atau menggunakan 2 (dua) NIK yang berbeda maka dinyatakan gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Pelamar memilih instansi dilanjutkan dengan memilih formasi dan mengisi data lainnya yang harus dilengkapi.

6. Pelamar penyandang disabilitas memilih jenis disabilitas sesuai dengan jenis disabilitas yang tercantum pada Surat Keterangan Disabilitas. Kesalahan memilih jenis disabilitas dapat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

7. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan.

Hal-hal yang wajib diperhatikan :

1. Seluruh dokumen persyaratan yang diunggah adalah scan dokumen asli bukan fotocopy atau fotocopy legalisir.

2. Scan dokumen persyaratan yang diunggah harus jelas dan utuh/tidak terpotong dengan scan berwarna sesuai dokumen asli. Unggahan dokumen yang tidak dapat dibuka/tidak jelas/kabur/terpotong dan warna seperti fotocopy maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

3. Jenis format file dan ukuran file scan dokumen persyaratan mengikuti ketentuan/petunjuk di aplikasi SSCASN.

4. Sebelum mengakhiri (submit) pendaftaran, pelamar wajib memastikan data telah terisi semua dengan lengkap dan benar sesuai persyaratan. Periksa kembali hasil unggahan dokumen persyaratan, pastikan dapat dibuka, lengkap, jelas dan tidak terpotong. Data yang yang telah diklik Kirim (submit) tidak dapat diubah dengan alasan apapun.

5. Semua informasi atau data dalam formulir pendaftaran diisikan secara benar dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan dokumen asli. Apabila data yang diisikan tidak benar, dan dokumen persyaratan tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, maka pelamar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)/gugur dan tidak diproses lebih lanjut.

Scan Dokumen Persyaratan yang Diunggah

1. Pasfoto terbaru berpakaian formal dengan latar belakang warna merah dengan rasio ukuran 3 x 4.

2. Asli Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku. Bagi pelamar yang telah melakukan perekaman KTP elektronik namun belum menerima fisik KTP elektronik, yang diunggah adalah Surat Keterangan yang masih berlaku dari Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota tempat pelamar melaksanakan perekaman KTP elektronik.

3. Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli jenjang D-IV/S-1 sesuai jenjang pendidikan yang dipersyaratkan dalam formasi jabatan yang dilamar. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah Asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai Asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.

4. Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki.

5. Bagi pendaftar penyandang disabilitas wajib menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

6. Dokumen lain yang dipersyaratkan pada SSCASN.

Baca : Download Panduan Pendaftaran CASN 2022 untuk PPPK Tenaga Teknis

Tahapan Seleksi

Tahapan seleksi PPPK Guru terdiri dari :

1. Seleksi Administrasi.

Seleksi administrasi berdasarkan hasil verifikasi dokumen peserta yang diunggah pada https://sscasn.bkn.go.id

2. Proses penempatan bagi peserta Prioritas I (P1).

3. Seleksi kesesuaian/observasi bagi peserta Prioritas II dan peserta Prioritas III, yaitu dilakukan dengan menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja; dan pemeriksaan latar belakang (background check)/seleksi observasi.

4. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT-UNBK (Computer Assisted Test- Ujian Nasional Berbasis Komputer) Kemendikbudristek, bagi peserta umum, materi meliputi:

a. Kompetensi teknis;

b. Kompetensi manajerial;

c. Kompetensi sosial kultural;

d. Wawancara dengan CAT

Jadwal Seleksi Penerimaan PPPK Guru di Instansi Daerah Tahun 2022

1. Pengumuman Seleksi : 31 Oktober 2022.

2. Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P-1 : 31 Oktober s.d. 13 November 2022.

3. Seleksi Administrasi : 31 Oktober s.d. 15 November 2022.

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum : 16 s.d. 17 November 2022.

5. Masa Sanggah : 18 s.d. 20 November 2022.

6. Jawab Sanggah : 21 s.d. 24 November 2022.

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 November 2022.

8. Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah, dan Guru Senior (Untuk P2 dan P3) : 27 s.d. 28 November 2022.

9. Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKPSDM (Untuk P2 dan P3) : 29 November s.d. 3 Desember 2022).

10. Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (Untuk P2 dan P3) : 3 s.d. 1 Desember 2022.

11. Pengumuman dan Pemilihan Formasi (Untuk Pelamar Umum) : 14 s.d. 18 Desember 2022.

12. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi (Untuk Pelamar Umum) : 13 s.d. 15 Januari 2023.

13. Pengumuman Seleksi Kompetensi (Untuk Pelamar Umum) : 21 Januari s.d. Februari 2023.

14. Pengolahan Hasil Seleksi (Untuk Pelamar Umum) : 21 Januari s.d. 1 Februari 2023.

15. Pengumuman Hasil Seleksi (Untuk P1, P2, P3, dan Pelamar Umum) : 2 s.d. 3 Februari 2023.

16. Masa Sanggah : 4 s.d. 6 Februari 2023.

17. Jawab Sanggah : 7 s.d. 13 Februari 2023.

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 20 s.d. 21 Februari 2023.

19. Pengisian DRH NI PPPK : 22 Februarai s.d. 13 Maret 2023.

20. Usul Penetapan NI PPPK : 7 s.d. 31 Maret 2023.

Keterangan :

Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan jadwal dari Panselnas. Pelamar wajib selalu memantau informasi pada website https://gurupppk.kemdikbud.go.id. Dan https://sscasn.bkn.go.id.

Lain-lain

1. Pendaftaran dan seluruh proses seleksi TIDAK DIPUNGUT BIAYA, sehingga Peserta diharapkan tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan sebagai ASN PPPK Guru.

2. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar dan/atau berkas persyaratan tidak sesuai dengan persyaratan dan ketentuan, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan pendaftaran, seleksi, maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka pelamar digugurkan kelulusannya dan/atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PPPK, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan/atau melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan tidak benar/palsu.

3. Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dan diterima kemudian mengundurkan diri/digugurkan, maka panitia dapat menggantikan dengan peserta yang memiliki peringkat terbaik di bawahnya berdasarkan daftar nilai dan perangkingan dari Panitia Seleksi Nasional.

4. Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan NIPPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk periode berikutnya.

5. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan bermotif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan.

6. Keputusan Tim Pelaksana Pengadaan ASN PPPK Tahun 2022 tidak dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak.

Penetapan Formasi CASN PPPK Guru Kabupaten Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Penetapan formasi CASN PPPK Guru Kabupaten Kulon Progo Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan