Penetapan Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022

Penetapan Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022

Tutorilmu.id. Penetapan Formasi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun 2022 telah diterbitkan dalam Pengumuman Kejaksanaan Agung Nomor : PENG-7/C/Cp.2/11/2022 tentang PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA KESEHATAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 355 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.

Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, dan Jumlah Formasi

Jabatan : Ahli Pertama  – Dokter

Kualifikasi Pendidikan : Dokter Profesi

Jumlah Formasi : 229

Tahapan Seleksi

1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang meliputi:

3. Kompetensi Teknis;

4. Kompetensi Manajerial;

5. Kompetensi Sosiokultural; dan

6. Wawancara (Penilaian integritas dan moralitas).

7. Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan, yang meliputi:

8. Psikotes, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan);

9. Tes Kejiwaan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan); dan

10. Tes Kesehatan, dengan nilai 0 untuk yang Tidak Memenuhi Syarat dan 1 untuk yang Memenuhi Syarat (bersifat menggugurkan).

Sistem Kelulusan

1. Kelulusan seleksi administrasi didasarkan pada hasil verifikasi melalui website https://sscasn.bkn.go.id. Adapun kelulusan seleksi administrasi akan diumumkan oleh Tim Panitia Seleksi Kejaksaan RI pada website https://biropeg.kejaksaan.go.id. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mencetak kartu peserta ujian dari website https://sscasn.bkn.go.id.

2. Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi sebagaimana ditentukan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

3. Nilai seleksi kompetensi teknis tambahan hanya berbentuk 0 dan 1, dengan penjelasan bahwa 0 adalah Tidak Memenuhi Syarat dan 1 adalah Memenuhi Syarat. Sifat dari seleksi kompetensi teknis tambahan adalah menggugurkan.

4. Kelulusan Akhir akan ditentukan kemudian oleh Panselnas.

Penetapan Formasi CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Baca Juga :

Demikian Penetapan Formasi CASN Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Tenaga Kesehatan Kejaksaan RI Tahun Anggaran 2022 . Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan