Penetapan Pemenang GSI SMP Tahun 2022

Penetapan Pemenang GSI SMP Tahun 2022

Tutorilmu.id. Berikut dibagika Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penetapan Pemenang GSI SMP Tahun 2022

Penetapan Pemeanag Gala SIswa Indonesia (GSI) jenjang SMP Tingkat Nasional Tahun 2022 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor : 1004/J7.1/PN.01/2022.

Surat Keputusan tersebut dibuat dengan mempertimbangkan :

1. bahwa dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 3 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional, Kementerian Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Sekretariat Jenderal, Pusat Prestasi Nasional, Balai Pengembangan Talenta Indonesia Bersama dengan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia menyelenggarakan kegiatan Training Centre Gala Siswa Indonesia Jenjang SMP Tingkat Nasional pada tanggal 18 s.d. 31 Oktober 2022 di Kab. Bogor, Provinsi Jawa Barat;

2. bahwa telah dilaksanakan kompetisi internal dan pemanduan bakat (talent scouting) terhadap peserta GSI SMP tingkat nasional sebanyak 102 (seratus dua) pemain, 29 (dua puluh sembilan) asisten pelatih perwakilan dari 29 (dua puluh sembilan) provinsi, dan 6 (enam) pelatih kepala;

3. bahwa dari kompetisi internal telah dihasilkan tim peraih Juara I, II dan III dan 11 pemain terbaik, 1 pemain fair play, 2 pemain teladan, 1 pencetak gol terbanyak, 6 asisten pelatih terbaik, dan 1 pelatih kepala terbaik dari hasil pemanduan bakat;

4. bahwa nama-nama tersebut pada poin ‘c’ perlu ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Baca : Penetapan Peserta Gala Siswa Indonesia GSI SMP Tingkat Nasional 2022

Dasar Hukum

1. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

2. Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 17 bahwa ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi dan olahraga prestasi;

3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan;

4. Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;

5. Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;

7. Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti;

8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

9. Instruksi Presiden RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Persepakbolaan Nasional;

10. Peraturan Presiden No. 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024;

11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 45 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

12. Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2020 – 2024;

13. Surat Perintah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 40464/MPK.A/RHS/KP/2020 tanggal 14 April 2020 tentang Surat Perintah kepada Asep Sukmayadi Pelaksana Tugas Kepala Pusat Prestasi Nasional;

14. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2021 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha Pada Situasi Pandemi;

15. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/413/2021 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease2019;

16. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);

17. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia Nomor: DIPA – 023.01.2.690516/2022.

Isi Keputusan

PERTAMA : Menetapkan nama-nama yang tercantum pada lampiran keputusan ini sebagai peraih penghargaan Gala Siswa Indonesia (GSI) SMP Tingkat Nasional Tahun 2022;

KEDUA : Nama-nama yang tercantum dalam lampiran ini akan mendapatkan penghargaan berupa sertifikat atau piagam penghargaan, medali atau plakat dan uang pembinaan;

KETIGA : Sumber biaya yang diperlukan dalam kegiatan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;

KEEMPAT : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya.

Surat Penetapan Pemenang GSI SMP Tahun 2022 – Download

Baca : Juknis Gala Siswa Indonesia GSI SMP Tahun 2022

Demikian tentang Penetapan Pemenang GSI SMP Tahun 2022. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan