Pengumuman Peserta Lulus UKOM PPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal GTK, Kemendikbudristek telah menerbitkan Pengumuman Direktur Jenderal GTK Nomor 6783/B.B2/GT.00.02/2023 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023.
Pengumuman Direktur Jenderal GTK tentang Peserta Lulus UKOM PPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 ini diterbitkan dengan pertimbangan :
a. bahwa Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 telah dilaksanakan dan berjalan sebagaimana mestinya;
b. bahwa terdapat sejumlah peserta yang telah dan belum memenuhi persyaratan kelulusan pada pelaksanaan Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru sebagaimana dimaksud dalam huruf a sehingga perlu ditetapkan status kelulusannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023.
Dasar Hukum
Dasar hukum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor 6783/B.B2/GT.00.02/2023 tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 adalah sebagai berikut.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058).
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).
3. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar, Dan Kesetaraan Ijazah Perguruan Tinggi Negara Lain (Berita Negara Republik 6783/B.B2/GT.00.02/2023Indonesia Tahun 2021 Nomor 167).
4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh Sertifikat Pendidik bagi Guru dalam Jabatan.
5. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 163/P/2023 tentang Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023.
6. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2106/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Belum Lulus Uji Tulis Nasional atau Uji Kompetensi pada Akhir Pendidikan dan Latihan Profesi Guru.
7. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2107/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Telah Memiliki Sertifikat Pendidikan Guru Penggerak.
8. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2108/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat di Atas Tahun 2015.
9. Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 2109/B/HK.06/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015.
Surat Keputusan Ditjen GTK tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 ini juga diterbitkan dengan memperhatikan Hasil Keputusan Rapat Dewan Pengarah Panitia Nasional Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2023 yang diselenggarakan Tanggal 2 November 2023 terkait dengan Penetapan Kelulusan U ji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 ;
Diktum KESATU SK Penetapan Daftar Nama Guru yang Lulus UKOM PPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 menetapkan bahwa status kelulusan peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini .
Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Nomor 6783/B.B2/GT.00.02/2023 Tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa Peserta yang dinyatakan LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU berhak atas Sertifikat Pendidik sesuai dengan bidang studi yang diampunya.
Diktum KETIGA SK Direktur Jenderal GTK tentang Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG DALJAB Periode 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan TIDAK LULUS sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dapat mengikuti kembali Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada periode selanjutnya sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku .
Diktum KEEMPAT Surat Keputusan Peserta Lulus Uji Kompetensi Mahasiswa PPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Pengumuman Kelulusan Peserta Uji Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023 selengkapnya dapat di unduh di sini.
Demikian Pengumuman Peserta Lulus UKOM PPG Dalam Jabatan Periode 4 Tahun 2023. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.