Pengumuman Seleksi PPPK Kemenpora Tahun 2022
Tutorilmu.id. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman tentang Seleksi PPPK Kemenpora Tahun 2022.
Pengumuman Seleksi PPPK Kemenpora Tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat Nomor KP.01.00/12.20.22/PANSEL-CASN/X11/202.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 360 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun Anggaran 2022, Kemenpora memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kemensos 2022
Formasi yang Dibutuhkan
Jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Pemuda dan Olahraga Tahun 2022 adalah sebanyak 91 (sembilan puluh satu) formasi, dengan perincian sebagai berikut.
1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) formasi.
2. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 13 (tiga belas) formasi.
3. Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran I.
Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan tact kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS. PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 (dua) tahun dibidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani.
a. minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah; dan
b. minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan;
10. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK).
12. Berkelakuan baik.
13. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
14. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan S-1/ Sarjana atau D-III/ Diploma minimal 2,30 (dua koma tiga puluh) dalam skala 4.
15. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
16. Surat Keterangan Kelulusan/ljazah Sementara tidak dapat diterima.
Persyaratan Wajib Tambahan
Jabatan Ahli Pertama — Pengelola Pengadaan Barang/Jasa – Wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-1.
Ketentuan Umum
1. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Kementerian Pemuda dan Olahraga, maka tidak dapat melamar pada instansi lain.
2. Program studi pelamar terakreditasi pada BAN-PT pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
3. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan:
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan bukti :
1) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas).
4. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi CASN Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut sebagaimana tercantum pada romawi VII.
5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
6. Pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi dan diangkat menjadi PPPK diberikan Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
7. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman.
Pendaftaran
Pendaftaran dilakukan secara online, dimulai dari tanggal 21 Desember 2022 sampai dengan tanggal 6 Januari 2023 melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).
Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online serta mengunggah (upload) scan dokumen persyaratan yang terdiri dari:
1. Pas foto terbaru menggunakan pakaian formal berlatar belakang warna merah;
2. Surat Lamaran asli berwama ditujukan kepada Menteri Pemuda dan Olahraga di Jakarta, ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000,- (format surat lamaran dapat diunduh di laman www.kemenpora.go.id/rekrutmenpmk);
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli berwama atau Surat Keterangan asli berwama telah melakukan rekaman kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
4. Asli berwarna ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang telah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin asli berwarna yang telah diisi, ditandatangani dan dibubuhi meterai. (format surat pernyataan terlampir dapat diunduh di laman www.kemenporasio.id/rekrutmenpppk);
7. Surat Pemyataan Kemenpora asli berwama yang telah diisi, ditandatangani dan dibubuhi meterai. (format surat pemyataan terlampir dapat diunduh di laman www.kemenpora.cio.id/rekrutmenpppk);
8. Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar :
a. minimal Jabatan Tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintah;
b. minimal Direktur/Kepala Divisi yang membidangi SDM/HRD di instansi swasta;
9. Bagi penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dengan melampirkan:
a. dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
b. link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas).
10. Menggunggah dokumen persyaratan khusus bagi jabatan PPPK yang disebutkan pada romawi II huruf B dan huruf C.
Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen unggah yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta gugur/ tidak lulus dan merupakan kelalaian peserta. Bagi pelamar penyandang disabilitas, tata cara dan waktu pelaksanaan seleksi sama dengan pelaksanaan seleksi pendaftar pada formasi umum;
Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 12 s.d 15 Januari 2023 (jadwal masih bersifat sementara, dapat berubah sesuai dengan kebijakan). Pelamar yang dinyatakan lulus setelah masa sanggah akan diumumkan pada tanggal 26 s.d 28 Januari 2023 (jadwal masih bersifat sementara, dapat berubah sesuai dengan kebijakan) dan dapat mencetak kartu peserta ujian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis Kementerian Ketenagakerjaan 2022
Pengumuman Seleksi PPPK Kemenpora Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Kemenpora Tahun Anggaran 2022. Semoga bermanfaat.