Pengumuman Seleksi PPPK Sekjen KPU Tahun 2022
Tutorilmu.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Pengumuman seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022.
Pengumuman seleksi PPPK Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Formasi Tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat Nomor 15/SDM.01-PU/04/2022.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Iingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum Tahun Anggaran 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2707/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 Hal : Perubahan Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum TA 2022, Sekretariat Jenderal KPU membuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum dengan ketentuan pada pengumuman ini.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Kemenpora Tahun 2022
Unit Kerja
1. Sekretariat Jenderal.
2. Sekretariat KPU Provinsi.
3. Sekretariat KPU Kabupaten/Kota
Alokasi Penempatan
1. Zona 1 meliputi : Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, dan Jawa Timur.
2. Zona 2 meliputi : Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu dan Lampung.
3. Zona 3 meliputi : Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat.
4. Zona 4 meliputi : Sekretariat KPU Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Jumlah Kebutuhan PPPK
Jumlah alokasi formasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 350 Tahun 2022 sebanyak 1.352 formasi.
Persyaratan
Setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK, dengan ketentuansebagai berikut.
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama dan jabatan fungsional keterampilan.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS atau PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai Iainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah;
4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dibuktikan dengan (surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi PPPK);
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK).
10. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam seleksi PPPK wajib memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang Terampil dan Ahli Pertama paling singkat 2 (dua) tahun dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/ lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
11. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan program studi TERAKREDITASI dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan.
12. Ijazah yang diperoleh dari Perguruan Tinggi Luar Negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
13. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu.
14. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).
15. Diutamakan memiliki pengalaman bekerja dalam bidang kepemiluan.
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Kementerian Pertanian 2022
Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id, dimulai 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023;
2. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan;
3. Pelamar membuat AKUN SSCASN 2022 melalui laman https://sscasn . bkn .go. id;
4. Pelamar login ke akun SSCASN yang telah dibuat dan melakukan pengisian biodata;
5. Pelamar memilih jenis seleksi dan mendaftar formasi;
6. Pelamar mengunggah scan dokumen asli persyaratan melalui laman http://sscasn.bkn.go.id yang terdiri dari :
a. Pas Foto terbaru Pakaian Formal dengan Latar Belakang Merah;
b. Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)/ Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Surat Keterangan Perekaman data kependudukan (e-KTP) yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) yang masih berlaku;
c. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik menggunakan komputer dan ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di link https://bit.ly/SP5poin);
d. Surat Lamaran ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum di Jakarta diketik menggunakan komputer yang sudah ditandatangani dan dibubuhi meterai Rp. 10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di link https://bit.Iy/Iamarankpu);
e. Ijazah atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan ;
f. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
g. Cetakan tangkapan Iayar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang memuat status akreditasi program studi pelamar yang berasal dari portal https://banpt.or.id atau surat akreditasi yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi yang dimiliki perguruan tinggi pelamar (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah/transkrip tidak tercantum akreditasinya);
h. Surat Keterangan memiliki pengalaman pada bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan ketentuan pada bagian V. Persyaratan huruf J;
i. Surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah asli berwarna yang menerangkan jenis/tingkat disabilitas (bagi penyandang disabilitas);
j. Link (tautan) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai Jabatan yang akan dilamar (bagi penyandang disabilitas);
Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Jabfung Teknis Kementerian PUPR 2022
Pengumuman Seleksi PPPK Sekjen KPU Formasi Tahun 2022 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Sekjen KPU Formasi Tahun 2022. Semoga bermanfaat.