Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPT Tahun 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPT Tahun 2022

Tutorilmu.id. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) telah menerbitkan Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPT Tahun 2022.

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPT Tahun 2022 tersebut tertuang dalam surat Nomor KP.02.00/07/2022.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2022 tanggal 19 Agustus 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2022 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2712/M.SM.01.00/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal Tanggapan Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahun 2022, maka Badan Nasional Penanggulangan Terorisme membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Baca ; Pengumuman Seleksi Calon Pegawai Setempat pada Perwakilan RI di Luar Negeri 2022

Alokasi Kebutuhan

Alokasi kebutuhan jabatan PPPK Tenaga Teknis di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Tahun Anggaran 2022 sejumlah 100 (seratus) formasi.

Persyaratan Pelamar

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara).

5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya.

12. Bagi Wanita, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria, tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

13. Bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi) pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.

14. Bagi pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

15. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang yang dilamar dengan dibuktikan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;

16. Untuk pelamar PPPK Tenaga Teknis memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,40 (dua koma empat nol) dari skala 4,00 (empat koma nol);

17. Bagi pelamar dari penyandang disabilitas wajib menunjukkan: – surat keterangan penyandang disabilitas dari Rumah Sakit/Pusat Kesehatan Masyarakat milik Pemerintah; dan – video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga Teknis.

Jadwal Seleksi

1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d. 3 Januari 2023

2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d. 6 Januari 2023

3. Seleksi Administrasi : 21 Desember 2022 s.d. 11 Januari 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d. 15 Januari 2023

5. Masa Sanggah : 16 s.d. 18 Januari 2023

6. Jawab Sanggah : 19 s.d. 25 Januari 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah : 26 s.d. 28 Januari 2023

8. Pemilihan Titik Lokasi Ujian dan Pencetakan Kartu Peserta : 18 s.d. 22 Februari 2023

9. Penarikan Data Final : 23 s.d. 24 Februari 2023

10. Penjadwalan Seleksi Kompetensi : 25 Februari s.d. 1 Maret 2023

11. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi : 2 s.d 7 Maret 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi : 10 Maret s.d. 3 April 2023

13. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan : 20 Maret s.d. 6 April 2023

14. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi : 26 Maret s.d 8 April 2023

15. Pengumuman Kelulusan : 9 s.d 11 April 2023

16. Masa Sanggah : 12 s.d 14 April 2023

17. Jawab Sanggah : 14 s.d 20 April 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah : 27 s.d 29 April 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK : 30 April s.d 22 Mei 2023

20. Usul Penetapan NI PPPK : 23 Mei s.d 20 Juni 2023

Baca : Pengumuman Seleksi PPPK Formasi Tenaga Teknis BSSN 2022

Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPT Tahun 2022 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pengumuman Seleksi PPPK Tenaga Teknis BNPT Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan