Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai SKP dan Sertifikat

Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai SKP dan Sertifik

at

Tutorilmu.id. Penggungahan SKP dan sertifikat ke ke SIMPEG-5 dalam rangka pemetaan kinerja dan kompetensi pegaawai sesuai dengan surat edaran Sekjen Kemenag.

Surat Edaran tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai SKP dan Sertifikat. telah diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca  Petunjuk Teknis Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan PNS (GBPNS) pada Raudlatul Athfal RA dan Madrasah  2022

Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama Republik Indonesia.tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat tersebut tertuang dalam surat bernomor 021618/B.II/4-a/Kp.02.3/06/2022 tertanggal 7 Juni 2022.

Baca : Edaran Verifikasi dan Validasi Data Siswa Calon Penerima PIP MI Tahap 2 Tahun 2022 

Di dalam Surat Edaran diinformasikan bahwa dalam rangka pemetaan kinerja dan kompetensi pegawai untuk mendukung program reformasi birokrasi dan sistem merit, diharapkan seluruh pegawai untuk mengunggah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Tahun 2019 s.d 2021 dan sertifikat kegiatan pelatihan/workshop/seminar ke SIMPEG-5 pada alamat https://simpeg5.kemenag.go.id/.

Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat tersebut diberi batas waktu paling lambat pada tanggal 30 Juni 2022.

Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai dan Sertifikat selengkapnya dapat dibaca dan didownload pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran Sekretariat Jenderal, Kementerian Agama tentang Pengunggahan Sasaran Kinerja Pegawai SKP dan Sertifikat. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan