Peraturan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022

Peraturan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022

Tutorilmu.id. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022.

Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tersebut berisi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial,

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial.

Baca : Implementasi Teori Belajar Sosial Albert Bandura dalam Pembelajaran

Pendidikan Profesi yaitu pendidikan tinggi setelahprogram sarjana yang menyiapkan mahasiswa dalampekerjaan yang memerlukan persyaratan keahlian khusus.

Uji Kompetensi yaitu merupakan proses penilaian kompetensi secara terukur dan objektif untuk menilai capaian kompetensi dalam Praktik Pekerjaan Sosial dengan mengacu pada standar kompetensi.

Pekerja Sosial yaitu seseorang yang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan nilai Praktik Pekerjaan Sosial serta telah mendapatkan sertifikat kompetensi.

Ketentuan Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Pendidikan Profesi Pekerja Sosial merupakan pendidikan setelah sarjana yang penyelenggaranya yaitu oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau organisasi profesi yang bertanggung jawab atas mutu layanan profesi.

Pendidikan Profesi Pekerja Sosial sebagaimana dimaksud dilaksanakan melalui Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus memperoleh izin Menteri. Pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial  oleh perguruan tinggi negeri, badan hukum dilaporkan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial penyelenggaraannya dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Izin Menteri sebagaimana dimaksud di berikan kepada Perguruan Tinggi yang memenuhi persyaratan :

1. terakreditasi;

2. mempunyai Program Studi kesejahteraan sosial program sarjana/sarjana terapan yang memiliki peringkat akreditasi paling rendah “baik sekali” atau “B”;

3. menyediakan dosen, tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi; dan

4. menyediakan akses wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

Ketentuan persyaratan tersebut berlaku juga untuk perguruan tinggi negeri badan hukum.

Praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Wahana praktik Pendidikan Profesi Pekerja Sosial  merupakan lembaga kesejahteraan sosial yang menjalankan fungsi:

1. pencegahan disfungsi sosial;
2. pelindungan sosial;
3. rehabilitasi sosial;
4. pemberdayaan sosial; dan
5. pengembangan sosial.

Lembaga kesejahteraan sosial tersebut harus memenuhi kriteria:

1. paling rendah sebagai lembaga kesejahteraan sosial tipe B/Berkembang; dan
2. berbentuk badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kualigikasi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial

Mahasiswa Pendidikan Profesi Pekerja Sosial memiliki kualifikasi paling rendah:

1. sarjana kesejahteraan sosial;
2. sarjana terapan pekerjaan sosial; atau
3. sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial.

Sarjana ilmu sosial lainnya terkait kesejahteraan sosial sebagaimana di maksud antara lain pembangunan sosial dan kesejahteraan, pemberdayaan masyarakat, serta sosiologi.

Mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial harus terdaftar dalam pangkalan data pendidikan tinggi.

Uji Kompetensi Pekerja Sosial

Melakukan Uji Kompetensi  melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial; atau Rekognisi Pembelajaran Lampau.

Uji Kompetensi melalui Pendidikan Profesi Pekerja Sosial di peruntukkan bagi mahasiswa Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini  untuk menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Pekerja Sosial.

Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau diperuntukkan bagi setiap orang yang sudah bekerja, mempunyai pengalaman di bidang pelayanan sosial, dan/atau telah mengikuti pendidikan dan pelatihan bidang pelayanan sosial.

Pelaksanaan Uji Kompetensi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau  sepanjang belum ada Pendidikan Profesi Pekerja Sosial dan paling lama sampai dengan tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Pekerja Sosial. Pelaksanaan Uji Kompetensi ini pada akhir proses pendidikan.

Mahasiswa yang lulus Uji Kompetensi, maka berhak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi.

Salinan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Profesi dan Uji Kompetensi Pekerja Sosial selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini,

 

unduh

Demikian tentang Peraturan Permendikbudristek Nomor 15 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan