Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah SD
Tutorilmu.id. Ketentuan Pakaian Seragam Sekolah jenjang Sekolah Dasar (SD) terbaru tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pengaturan pakaian seragam Sekolah bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara Peserta Didik.
Pengaturan pakaian seragam sekolah juga bertujuan untuk menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan Peserta Didik, meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali Peserta Didik, dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab Peserta Didik.
Baca : Pedoman Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Inspiratif Tahun 2022
Tujuan pengaturan pakaian seragam sekolah tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Sekolah dalam menyusun peraturan tentang pakaian seragam Sekolah.
Jenis-jenis Pakaian Seragam SD
Jenis pakaian seragam sekolah jenjang SD terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam sekolah, Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat juga mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.
Model dan Warna Pakaian Seragam SD
1. Pakaian Seragam Nasional
Pakaian Seragam peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.
Pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, orang tua atau wali masing-masing Peserta Didik memilih salah satu model Pakaian Seragam Nasional dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, Sekolah dapat memilih model Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan oleh Peserta Didik dengan mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
Di dalam hal Sekolah berada di Provinsi Aceh, Peserta Didik yang beragama Islam mengenakan Pakaian Seragam Nasional sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan Aceh, dengan tetap mengacu pada ketentuan model Pakaian Seragam Nasional.
2. Pakaian Seragam Pramuka SD
Model dan warna Pakaian Seragam Pramuka sebagaimana dimaksud mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
3. Pakaian Seragam Khas SD
Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
4. Pakaian Adat
Model dan warna pakaian adat ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Penggunaan dan Pengadaan Pakaian Seragam SD
Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Sedangkan Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud berupa topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional serta bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali Peserta Didik. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah, dan masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi Peserta Didik dengan memprioritaskan Peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.
Di dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali Peserta Didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan kelas dan/atau penerimaan Peserta Didik baru.
Model, Warna, dan Atribut Pakaian Seragam Nasional SD
Berikut ini adalah ketentuan model, warna, dan atribu pakaian seragam nasional SD berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
1. Pakaian Seragam Peserta Didik Putra
a. Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam
- Celana pendek warna merah hati, panjang celana 5 cm di atas lutut, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada sisi kiri dan kanan.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam celana.
- Celana panjang warna merah hati model biasa/lurus, panjang celana sampai mata
kaki, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang, saku dalam pada
sisi kiri dan kanan. - Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
2. Pakaian Seragam Peserta Didik Putri
a. Pakaian Seragam Model 1
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok pendek warna merah hati, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper
untuk ikat pinggang, panjang rok 5 cm di bawah lutut. - Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
b. Pakaian Seragam Model 2
- Kemeja putih lengan pendek memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih polos minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
c. Pakaian Seragam Model 3
Bagi orang tua atau wali Peserta Didik yang ingin Peserta Didik mengenakan jilbab maka model Pakaian Seragam Nasional sebagai berikut.
- Kemeja putih lengan panjang sampai pergelangan tangan, memakai satu saku di sebelah kiri dan dimasukkan ke dalam rok.
- Jilbab putih.
- Rok panjang warna merah hati sampai mata kaki, lipit searah, tanpa saku, bagian pinggang disediakan tali gesper untuk ikat pinggang.
- Ikat pinggang ukuran lebar 3 cm warna hitam.
- Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki.
- Sepatu hitam.
3. Atribut
a. Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.
b. Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.
c. Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.
d. Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.
Demikian ketentuan pakaian seragam sekolah SD berdasarkan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Semoga bermanfaat.