Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN

Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan tentang Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudritek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Harta Kekayaan adalah harta benda berupa benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang dimiliki oleh ASN atau Penyelenggara Negara beserta istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan ASN atau Penyelenggara Negara, baik atas nama ASN atau Penyelenggara Negara atau orang lain, yang diperoleh sebelum dan selama ASN atau Penyelenggara Negara memangku jabatannya.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat dengan LHKPN adalah laporan dalam bentuk dokumen, termasuk namun tidak terbatas pada dokumen elektronik tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, penerimaan, pengeluaran, dan data lainnya atas Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Baca : Edaran MenPANRB Nomor 16/2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi ASN

Tujuan

Peraturan Menteri ini bertujuan:

1. membangun budaya integritas penyampaian LHKPN dan LHKASN di Kementerian; dan

2. sebagai pedoman dalam penyampaian LHKPN dan LHKASN oleh ASN Kementerian.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Penyelenggara Negara di Kementerian wajib menyampaikan LHKPN. Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud terdiri atas:

1. Menteri;

2. wakil Menteri;

3. staf khusus Menteri;

4. staf ahli Menteri;

5. pejabat pimpinan tinggi madya;

6. pejabat pimpinan tinggi pratama;

7. pejabat administrator;

8. pejabat pengawas;

9. pimpinan perguruan tinggi negeri;

10. auditor;

11. pejabat perbendaharaan; dan

12. pengelola pengadaan barang/jasa.

Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (ASN)

(1) ASN Kementerian yang wajib menyampaikan LHKASN terdiri atas:

a. seluruh pegawai ASN ; dan

b. Penyelenggara Negara yang diberhentikan dari jabatan

(2) LHKASN memuat:

a. Harta Kekayaan yang dimiliki pada saat pelaporan;

b. penghasilan yang diperoleh, profesi/keahlian, hibah, dan penghasilan dari istri/suami selama 1 (satu) tahun; dan

c. pengeluaran rutin dan pengeluaran lainnya selama 1 (satu) tahun.

Salinan Permendikbudritek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 57 Tahun 2022 tentang Penyampaian Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan ASN. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan