Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta

Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta

Tutorilmu.id. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) telah menetapkan Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta.

Dasar Pertimbangan

1. bahwa untuk meningkatkan kinerja Politeknik Negeri Jakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Bandung.

2. bahwa organisasi dan tata kerja merupakan kebutuhan yang perlu diatur untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politeknik Negeri Jakarta.

3. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Politeknik Jakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/557/M.KT.01/ 2022.

4. bahwa ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja Politeknik Negeri Jakarta sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 136/O/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta sudah tidak sesuai dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sehingga perlu diganti.

Baca : Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2022 tentang Satu Data Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Dasar Hukum

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916).

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336).

4. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500).

5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156).

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963).

Ketententuan umum

1. Politeknik Negeri Jakarta yang selanjutnya disebut PNJ adalah perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

2. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

3. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi yang terdaftar dan belajar

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.

5. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi

Polban berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Polban mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi dan pendidikan profesi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di dalam melaksanakan tugas, PNJ menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;

b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;

c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

d. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; dan

e. pelaksanaan kegiatan administrasi.

Susunan Organisasi

Organisasi Polinela terdiri atas:

a. Senat;

b. Pemimpin;

c. Satuan Pengawas Internal; dan

d. Dewan Penyantun.

Senat

Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.  Senat sebagaimana dimaksud dipimpin oleh ketua senat. Senat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemimpin dan Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin
Direktur

Direktur merupakan pemimpin Polinela.Direktur sebagaimana dimaksud dibantu
oleh:

a. wakil direktur; dan

b. unsur organisasi di bawah pemimpin.

Direktur mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas Akademika dengan lingkungan.

Dalam melaksanakan tugas, Direktur menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan vokasi dan profesi;

b. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan/atau teknologi;

c. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;

d. pelaksanaan pembinaan pendidik, Tenaga Kependidikan, Mahasiswa, dan hubungan Sivitas
Akademika dengan lingkungan; dan

e. pelaksanaan kegiatan layanan administrasi.

Wakil Direktur

Wakil direktur terdiri atas:

a, Wakil Direktur Bidang Akademik;

b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum;

c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan; dan

d. Wakil Direktur Bidang Kerja Sama.

Wakil direktur berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.

Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, dan umum.

Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin
penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.

Wakil Direktur Bidang Kerja Sama mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kerja sama, hubungan masyarakat, dan sistem informasi.

Unsur Organisasi di Bawah Pemimpin

Unsur organisasi di bawah pemimpin PNJ terdiri atas unsur:

a. pelaksana akademik;

b. pelaksana administrasi;

c. penjaminan mutu; dan

d. penunjang akademik.

Unsur pelaksana akademik dilaksanakan oleh:

a. jurusan;

b. pascasarjana; dan

c. pusat yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Unsur pelaksana administrasi dilaksanakan oleh bagian.

Unsur penjaminan mutu dilaksanakan oleh pusat yang melaksanakan fungsi penjaminan mutu.

Unsur penunjang akademik dilaksanakan oleh unit penunjang akademik.

Jurusan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan/atau teknologi serta pengelolaan sumber daya pendukung Program Studi.

Jurusan terdiri atas:

a. Jurusan Teknik Sipil;

b. Jurusan Teknik Mesin;

c. Jurusan Teknik Elektro;

d. Jurusan Akuntansi;

e. Jurusan Administrasi Niaga;

f. Jurusan Teknik Grafika dan Penerbitan; dan

g. Jurusan Teknik Informatika dan Komputer.

Susunan organisasi jurusan terdiri atas:

a. ketua jurusan;

b. sekretaris jurusan;

c. Program Studi;

d. laboratorium/bengkel/studio; dan

e. kelompok jabatan fungsional.

Salinan Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta selengkapnya dapat dibaca dan di unduh pada tautan berikut ini.

Download

Demikian Permendikbudristek Nomor 60 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Jakarta. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan