PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Tutorilmu.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai ASN yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Kedudukan dan Tanggung Jawab Jabatan Fungsional

1. Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF.

2. Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan pada Unit Organisasi yang dipimpin oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud, Pejabat Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit Organisasi.

Baca : SE MenPANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas PPNPN dalam Pemilu

Tugas Jabatan Fungsional

1. JF memiliki tugas memberikan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

2. Tugas sebagaimana dimaksud dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan.

3. Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud, JF dapat diberikan tugas lainnya.

4. Tugas sebagaimana dimaksud dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

5. Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Klasifikasi Jabatan Fungsional

1. Klasifikasi JF disusun berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja dalam Unit Organisasi.

2. Karakteristik kerja sebagaimana dimaksud mencerminkan ruang lingkup kegiatan, kewenangan, aspek pengetahuan dan keterampilan, serta keahlian yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas JF.

3. Mekanisme kerja sebagaimana dimaksud mencerminkan pada metode dan cara kerja JF.

4. Pola kerja sebagaimana dimaksud merujuk kepada kerangka kerja dalam melaksanakan tugas JF.

5. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi JF sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Menteri.

Kategori Jabatan Fungsional

1. Kategori JF terdiri atas:

a. JF keahlian; dan

b. JF keterampilan.

2. JF keahlian sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan ranah kognitif, yaitu pengetahuan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

3. JF keterampilan sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan dominasi karakteristik pekerjaan pada ranah psikomotor, yaitu keterampilan dan perilaku sesuai dengan jenjang pendidikan.

Jenjang Jabatan Fungsional

1. Jenjang JF keahlian sebagaimana dimaksud, terdiri atas:

a. jenjang ahli utama;

b. jenjang ahli madya;

c. jenjang ahli muda; dan

d. jenjang ahli pertama.

2. Tugas dan fungsi dalam JF keahlian ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keahlian sebagai berikut.

a. jenjang JF ahli utama melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi;

b. jenjang JF ahli madya melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi;

c. jenjang JF ahli muda, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan; dan

d. jenjang JF ahli pertama, melaksanakan tugas dan fungsi utama yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar.

3. Jenjang JF keterampilan , terdiri atas:

a. jenjang penyelia;

b. jenjang mahir;

c. jenjang terampil; dan

d. jenjang pemula.

4. Tugas dan fungsi dalam JF keterampilan ditentukan berdasarkan pengetahuan dan keterampilan sebagai berikut:

a. jenjang JF penyelia, melaksanakan tugas dan fungsi koordinasi dalam JF keterampilan;

b. jenjang JF mahir, melaksanakan tugas dan fungsi utama dalam JF keterampilan;

c. jenjang JF terampil, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat lanjutan dalam JF keterampilan; dan

d. jenjang JF pemula, melaksanakan tugas dan fungsi yang bersifat dasar dalam JF keterampilan.

Tingkat pengetahuan dan keahlian/keterampilan dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

1. Penetapan JF dalam suatu Unit Organisasi Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan kesesuaian antara tugas dan fungsi Unit Organisasi dengan tugas JF.

2. Penetapan JF meliputi:

a. pengusulan JF baru; dan/atau

b. perubahan JF yang sudah ditetapkan oleh Menteri.

Tata Cara Pengusulan dan Penetapan Jabatan Fungsional

1. Penetapan JF berdasarkan pada usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri.

2. Usulan sebagaimana dimaksud disampaikan oleh pimpinan Instansi Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan urgensi penetapan JF.

3. Menteri melakukan kajian terhadap usulan sebagaimana dimaksud.

4. Berdasarkan hasil kajian, Menteri menetapkan JF yang diusulkan dengan Peraturan Menteri.

Dalam hal diperlukan, Menteri dapat menetapkan JF tanpa usulan dari pimpinan Instansi Pemerintah.

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

1. Pengangkatan PNS dalam JF harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian/keterampilan JF, serta kebutuhan organisasi.

2. Penetapan kebutuhan JF dilaksanakan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengangkatan PNS ke dalam JF dilakukan melalui:

a. pengangkatan pertama;

b. perpindahan dari jabatan lain;

c. penyesuaian; dan

d. promosi.

Baca : Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023

Salinan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan