PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Tutorilmu.id. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung pada sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan jabatan fungsional di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diterbitkan dengan mengingat :

1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);

5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 126);

6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1249) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 753); dan

7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54).

Pasal 1 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah;

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan;

3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan;

4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu;

5. Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

6. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

7. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial;

8. Pejabat Fungsional Pekerja Sosial yang selanjutnya disebut Pekerja Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta
penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial;

9. Pejabat Fungsional Penyuluh Sosial yang selanjutnya disebut Penyuluh Sosial adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial;

10. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.

13. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, atau Pejabat Fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

14. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.

15. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial.

16. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Pasal 2 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa  Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Pekerja Sosial; dan

b. Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial.

Pasal 3 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan
Sosial sebagai dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan
karier PNS.

Pasal 4 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Pekerja Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis pekerjaan sosial dalam pengelolaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.

(2) Penyuluh Sosial berkedudukan sebagai pelaksana teknis penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial pada Instansi Pemerintah.

(3) Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.

Pasal 5 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa  Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.

Pasal 6 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Pasal 7 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan hal-hal berikut.

(1) Jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Pekerja Sosial Ahli Pertama;

b. Pekerja Sosial Ahli Muda;

c. Pekerja Sosial Ahli Madya; dan

d. Pekerja Sosial Ahli Utama.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas:

a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama;

b. Penyuluh Sosial Ahli Muda;

c. Penyuluh Sosial Ahli Madya; dan

d. Penyuluh Sosial Ahli Utama.

Pasal 8 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan bahwa Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Tugas Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, yaitu melaksanakan praktik pekerjaan sosial dalam pelayanan pekerjaan sosial, manajemen organisasi pelayanan kemanusiaan, serta penyusunan dan advokasi kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

(2) Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, yaitu melaksanakan penyuluhan dan pengembangan di bidang pembangunan kesejahteraan sosial.

(3) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: pencegahan disfungsi sosial, rehabilitasi sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, dan pengembangan sosial

(4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan, meliputi: penyebarluasan informasi, komunikasi, motivasi, dan edukasi penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan partisipasi aktif dalam pembangunan kesejahteraan sosial.

(5) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pekerja Sosial, meliputi:

a. Pekerja Sosial Ahli Pertama melaksanakan praktik pekerjaan sosial;

b. Pekerja Sosial Ahli Muda melaksanakan praktik pekerjaan sosial dan supervisi praktik pekerjaan sosial;

c. Pekerja Sosial Ahli Madya melaksanakan praktik pekerjaan sosial, supervisi, dan pengembangan praktik pekerjaan sosial; dan

d. Pekerja Sosial Ahli Utama melaksanakan praktik pekerjaan sosial, serta penyusunan rencana strategis nasional, roadmap, pengembangan, dan inovasi sosial.

(6) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial, meliputi:

a. Penyuluh Sosial Ahli Pertama melaksanakan proses penyuluhan sosial;

b. Penyuluh Sosial Ahli Muda melaksanakan proses penyuluhan sosial dan konsultasi penyuluhan sosial;

c. Penyuluh Sosial Ahli Madya melaksanakan proses penyuluhan sosial, konsultasi, evaluasi, dan pengembangan penyuluhan sosial; dan

d. Penyuluh Sosial Ahli Utama melaksanakan proses penyuluhan sosial, penyusunan rencana strategis nasional, road map, pengembangan, dan inovasi penyuluhan sosial.

(7) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan (6), Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dapat diberikan tugas lainnya.

(8) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.

(9) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(10) Dalam hal kegiatan Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial mensyaratkan sertifikasi, Pekerja Sosial dan Penyuluh Sosial dalam melaksanakan kegiatan harus memiliki sertifikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10 PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menyatakan beberapa hal berikut.

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pekerja Sosial dan Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator meliputi:

a. jumlah pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial;

b. ruang lingkup dan jangkauan program kesejahteraan sosial;

c. jumlah organisasi/lembaga pelayanan kesejahteraan sosial; dan

d. tipe unit kerja organisasi pelaksana.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan sebagimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.

PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Baca :

Demikian PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Bidang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan