PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Tutorilmu.id. Menteri Pendayagunaan Aparatatur Negara dan Reformasi (PANRB) telah menetapkan PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

Peraturan Menteri PANRB tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan diterbitkan dengan pertimbangan :

a. bahwa untuk pelaksanaan transformasi tata kelola jabatan fungsional dan mendukung sistem organisasi yang lincah dan dinamis, perlu melakukan penyederhanaan tugas dan ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

b. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil di bidang perdagangan serta untuk meningkatkan kinerja organisasi, perlu ditetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara menetapkan Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.

PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan
Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan

Pasal 1 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan adalah sekelompok jabatan fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang perdagangan.

Pasal 2 PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan terdiri atas:

a. Jabatan Fungsional Analis Perdagangan;

b. Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan;

c. Jabatan Fungsional Pengawas Perdagangan;

d. Jabatan Fungsional Penera;

e. Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang; dan

f. Jabatan Fungsional Pengamat Tera.

Pasal 3 Peraturan MenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan menyatakan bahwa Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan jabatan karier PNS.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan selengkapnya dapat dibaca dan di unduh di sini.

Demikian PermenPANRB Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan. Terima kasih sudah berkunjung ke Tutorilmu.id. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan