Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023

Tutorilmu.id.Berikut ini dibagikan Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023.

AKMI atau Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan mutu madrasah di Indonesia.

AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.

Kompetensi peserta didik yang diukur tersebut adalah Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya.

Baca : Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023

Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun dan Reviewer lnstrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).

AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.

Tahun  2023,  Kementerian  Agama  RI, melalui Direktorat Jenderal  Pendidikan  Islam akan  kembali menyelenggarakan Program  Asesmen  Kompetensi  Madrasah  Indonesia (AKMI)  untuk  madrasah.  Penyelenggaraan rekrutmen  didasarkan   atas   perencanaan kebutuhan  program  tersebut,  selanjutnya  memerlukan  reviewer dan  penulis  instrumen tangguh  dan berpengalaman yang terdiri atas  guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.

Pengembangan  dan  penulisan   instrumen  AKMI 2023  meliputi  Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.

Persyaratan Peserta:

1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat  dari dokter,

2. Status sebagai  guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kankemenag Kabupaten/Kota

3. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:

  • Memiliki pengalaman  terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman  dalam pengembangan instrumen penilaian,
  • Salinan ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.

4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan  tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan  bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan  tugas yang diberikan dan bekerja sama  dengan tim.

5. Guru atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai  jenjang dan latar belakang pendidikan. 

  • Literasi Membaca : Bahasa  Indonesia atau Bahasa  lnggris
  • Literasi Numerasi : matematika (untuk Ml dan MTs); matematika, fisika, ekonomi akuntansi  (untuk MA)
  • Literasi Sains : IPA (Ml kelas atas  & MTs),  biologi,  fisika, dan kimia (MA)
  • Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (Qurdis, Fiqih, Aqidah Akhlak, SKI) dan Bimbingan Konseling (BK).

Demikian tentang Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan