Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023
Tutorilmu.id.Berikut ini dibagikan Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023.
AKMI atau Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi peningkatan mutu madrasah di Indonesia.
AKMI merupakan evaluasi yang digunakan untuk memetakan mutu sistem pendidikan dengan menggunakan instrumen asesmen kompetensi.
Kompetensi peserta didik yang diukur tersebut adalah Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya.
Baca : Edaran Rekrutmen Reviewer dan Penulis Instrumen AKMI Tahun 2023
Dalam rangka mendukung implementasi kegiatan Komponen II Realizing Education’s Promise-Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR) yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri, Project Management Unit REP-MEQR Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia akan melaksanakan proses seleksi guru dan pengawas madrasah untuk bergabung pada Tim Penyusun dan Reviewer lnstrumen Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI).
AKMI tahun 2023 adalah kelanjutan penyelenggaraan tahun sebelumnya yang bertujuan untuk memetakan kemampuan siswa madrasah demi perbaikan kualitas pengajaran madrasah di Indonesia.
Tahun 2023, Kementerian Agama RI, melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam akan kembali menyelenggarakan Program Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) untuk madrasah. Penyelenggaraan rekrutmen didasarkan atas perencanaan kebutuhan program tersebut, selanjutnya memerlukan reviewer dan penulis instrumen tangguh dan berpengalaman yang terdiri atas guru dan pengawas madrasah di seluruh Indonesia.
Pengembangan dan penulisan instrumen AKMI 2023 meliputi Literasi Membaca, Literasi Numerasi, Literasi Sains, dan Literasi Sosial Budaya untuk jenjang Ml, MTs, dan MA.
Persyaratan Peserta:
1. Berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter,
2. Status sebagai guru madrasah negeri atau swasta atau pengawas madrasah dibuktikan oleh Surat Rekomendasi dari Kepala Madrasah atau Kepala Kantor Kankemenag Kabupaten/Kota
3. Memenuhi persyaratan administrasi, berikut:
- Memiliki pengalaman terlibat dalam kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dibuktikan melalui sertifikat kegiatan pengembangan instrumen penilaian, dan atau surat keterangan pengalaman dalam pengembangan instrumen penilaian,
- Salinan ijasah terakhir yang dilegalisir dari perguruan tinggi.
4. Memiliki kompetensi yang diperlukan, meliputi: kecakapan tata tulis bahasa Indonesia yang baik, kecakapan bekerja secara daring/online, serta komitmen yang tinggi untuk menyelesaikan tugas yang diberikan dan bekerja sama dengan tim.
5. Guru atau pengawas diutamakan memiliki kompetensi sesuai jenjang dan latar belakang pendidikan.
- Literasi Membaca : Bahasa Indonesia atau Bahasa lnggris
- Literasi Numerasi : matematika (untuk Ml dan MTs); matematika, fisika, ekonomi akuntansi (untuk MA)
- Literasi Sains : IPA (Ml kelas atas & MTs), biologi, fisika, dan kimia (MA)
- Literasi Sosial Budaya : IPS, PKn, Keagamaan (Qurdis, Fiqih, Aqidah Akhlak, SKI) dan Bimbingan Konseling (BK).
Demikian tentang Persyaratan Penyusun dan Reviewer Instrumen AKMI Tahun 2023. Semoga bermanfaat.