Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2022/2023

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2022/2023

Tutorilmu.id. Pelaksanaan PPDB SMA SMK Provinsi Bali tahun ajaran 2022/2023 saat ini masih mengacu pada peraturan tahun lalu.

Perubahan hanya terjadi pada petunjuk teknis pelaksanaan menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi di samping penyempurnaan-penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi PPDB Provinsi Bali tahun sebelumnya.

Gubernur Provinsi Bali telah mengeluarkan Surat Keputusan, yaitu mengenai Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.

Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 288/03-A/HK/2022.

Baca : Surat Edaran Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023

Di dalam melaksanakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), maka perlu menetapkan Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023.

Tujuan

 

Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yaitu bertujuan sebagai berikut.

1. Mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

2. Memberikan kesempatan bagi warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan non diskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Jalur Pendaftaran PPDB

Pelaksanaan pendaftaran PPDB SMA yaitu melalui jalur sebagai berikut.

1. Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Kuota penerimaan jalur afirmasi yaitu sebesar 15% dari total daya tampung sekolah.

2. Zonasi

Satuan pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan. Kuota penerimaan jalur zonasi yaitu sebesar 50% dari total daya tampung sekolah.

3. Perpindahan Orangtua/Wali

Jalur perpindahan orangtua/wali yaitu ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di luar zonasi sekolah yang bersangkutan dan dibuktikan dengan surat keterangan domisili dan surat penugasan dari Instansi. Lembaga, Kantor, atau Perusahan yang memperjakan. Kuota penerimaan jalur perpindangan orangtua/wali yaitu sebesar 5% dari total daya tampung sekolah.

4. Prestasi

Kuota penerimaan jalur prestasi yaitu sebesar 30% dari total daya tampung sekolah. Jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi dengan kuota 20%, sedangkan jalur ranking nilai rapor dengan kuota 10%.

Pendaftaran PPDB SMK yaitu dengan jalur sebagai berikut.

1. Afirmasi

Jalur afirmasi yaitu ditujukan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusi. Kuota penerimaan jalur afirmasi adalah sebesar 30% dari total daya tampung sekolah.

2. Zonasi

Satuan pendidikan menerima calon peserta didik baru berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) dari dalam zona yang telah ditetapkan. Kuota penerimaan jalur zonasi yaitu sebesar 10% dari total daya tampung sekolah.

3. Prestasi

Total kuota penerimaan jalur prestasi yaitu sebesar 60% dari total daya tampung sekolah, dengan rincian kuota jalur sertifikat prestasi berdasarkan sertifikat prestasi sebanyak 15% dan jalur ranking nilai rapor dengan kuota 45%.

Waktu Pendaftaran

Pendaftaran, seleksi, dan pengumuman PPDB SMA dan SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2022  dengan ketentuan sebagai berikut.

1. SMA

Jalur Pendaftaran :

a. Jalur Inklusi

b. Jalur Afirmasi

c. Jalur Perpindahan Orangtua

d. Jalur Sertifikat Prestasi

e. Jalur Zonasi

f. Jalur Ranking Nilai Rapor

Pendaftaran :

Tanggal 22 Juni sampai dengan 25 Juni 2022 (dibuka pukul 08.00 WITA tanggal 22 Juni 2022 dan ditutup pukul 18.00 WITA tanggal 25 Juni 2022).

Seleksi :

Tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 (dibuka pukul 08.00 WITA tanggal 26 Juni 2022 dan ditutup pukul 16.00 WITA tanggal 2 juli 2022).

Pengumuman : Tanggal 4 Juli 2022

2. SMK

Jalur Pendaftaran :

a. Jalur Inklusi

b. Jalur Afirmasi

c. Jalur Sertifikat Prestasi

d. Jalur Zonasi

e. Jalur Rangking Nilai Rapor

Pendaftaran :

Tanggal 22 Juni sampai dengan 25 Juni 2022 (dibuka pukul 08.00 WITA tanggal 22 Juni 2022 dan ditutup pukul 18.00 WITA tanggal 25 Juni 2022).

Seleksi :

Tanggal 26 Juni sampai dengan 2 Juli 2022 (dibuka pukul 08.00 WITA tanggal 26 Juni 2022 dan ditutup pukul 16.00 WITA tanggal 2 juli 2022).

Pengumuman : Tanggal 4 Juli 2022

Petunjuk Teknis Juknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali Tahun Pelajaran 2022/2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Unduh

Demikian Petunjuk Teknis PPDB SMA SMK Provinsi Bali 2022/2023. Semoga bermanfaat,

Tinggalkan Balasan