Pokok-Pokok Kebijakan BOS/BOP TA 2023

Pokok-Pokok Kebijakan BOS/BOP TA 2023

Tutorilmu.id. Pokok kebijakan BOS/BOP Tahun Anggaran 2023 telah diterbitkan Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek dalam Materi Sosialisasi Pokok-pokok Kebijakan BOS/BOP Tahun Anggaran 2023.

Tahun 2023, Pemerintah menyediakan anggaran Dana BOSP sebesar 59,08 Triliun, meningkat 0,5% dari tahun 2022 (58,79 T).

Pokok-pokok Kebijakan BOSP TA 2023

Tahun 2023, Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan menjadi bagian dari BOSP (Bantuan Operasional Satuan Pendidikan).

1. Dana BOS merupakan jenis/menu kegiatan dari program Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

2. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan merupakan jenis/menu kegiatan dari BOSP.

3. Dana BOS/ BOP PAUD/ BOP Kesetaraan Reguler dan Kinerja merupakan klasifikasi dari
jenis/menu kegiatan.

Prinsipnya, adanya penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan.

Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis/menu kegiatan.

Baca : Edaran Rincian Alokasi Dana dan Calon Penerima BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan 2023

Jenis BOSP TA 2023

1. Dana BOS Dana BOP PAUD Dana BOP Kesetaraan

Dana yang digunakan untuk biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran pendidikan anak usia dini

Dana BOP PAUD terdiri dari:

a. BOP PAUD Reguler

b. BOP PAUD Kinerja Sekolah Penggerak

2. Dana BOS :PAUD

Dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Dana BOS terdiri dari:

a. BOS Reguler

b. BOS Kinerja

  • Kinerja Sekolah Penggerak
  • Kinerja Sekolah Prestasi
  • Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik
3. Dana BOS Kesetaraan

Dana bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional nonpersonalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program Paket A, Paket B, dan Paket C.

Dana BOP Kesetaraan terdiri dari:

a. BOP Kesetaraan Reguler

b. BOP Kesetaraan Kinerja Sekolah Berkemajuan Terbaik

Syarat dan kriteria penerima BOSP Reguler dan Kinerja tidak mengalami perubahan kecuali pada Kinerja Prestasi dan Kinerja Berkemajuan Terbaik.

1. BOS dan BOP Kinerja Sekolah Penggerak

a. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.

b. Telah ditetapkan oleh Kementerian sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak.

2. BOS dan BOP Kesetaraan Kinerja Berkemajuan Terbaik

a. Merupakan penerima Dana BOS Reguler Tahun Anggaran Berkenaan.

b. Termasuk 15% satuan pendidikan yang memiliki kinerja terbaik dari satuan pendidikan yang melaksanakan AN.

c. Tidak termasuk satuan pendidikan yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP, SMK
Pusat Keunggulan, dan Sekolah yang memiliki prestasi

Kinerja terbaik berdasarkan hasil atau peningkatan rapor pendidikan pada indikator kualitas pembelajaran dan hasil belajar dari profil pendidikan. Kinerja terbaik berdasarkan indeks status ekonomi dan sosial satuan pendidikan.

Sama seperti BOS dan BOP PAUD, mulai Tahun 2023, Pemerintah menerapkan satuan biaya yang bervariasi untuk BOP Kesetaraan

Kebijakan BOP Kesetaraan Tahun 2023

Satuan biaya berbeda antar wilayah, dihitung berdasarkan indeks kemahalan konstruksi
(IKK) tiap wilayah kabupaten/kota.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun:

  • Paket A : Rp 1.300.000 – Rp 2.600.000
  • Paket B : Rp 1.500.000,- Rp 3.000.000
  • Paket C : Rp 1.800.000,- Rp 3.600.000

Mekanisme Penyaluran Dana BOS Reguler dilakukan secara langsung dari RKUN ke
rekening satuan pendidikan dalam 3 tahap. Mulai tahun 2023, penyaluran Dana BOSP Reguler dilakukan dalam 2 tahap.

1. Tahap I sebesar 50%, Paling cepat disalurkan bulan Januari.

2. Tahap II sebesar 50%, Paling cepat disalurkan bulan Juli.

Sama seperti tahun 2022, penyaluran Dana BOS TA 2023 dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana TA sebelumnya.

Sisa Dana BOS TA 2022 diperhitungkan pada penyaluran Dana BOS/BOP tahap I tahun anggaran 2023.

Baca : Optimalisasi BOS Madrasah tahun 2022

Materi Sosialisasi Rancangan Kebijakan Bantuan BOS BOP Tahun 2023 selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Pokok-Pokok Kebijakan BOS/BOP Tahun Anggaran 2023. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan