SE Kemendikbud Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

SE Kemendikbud Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

Tutorilmu.id.Berikut dibagikan Surat Edaran SE Kemendikbud Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19

Seiring meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia beberapa hari terakhir, Kemendikbud Ristek menerbitkan Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian yaitu Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Surat Edaran terbaru berdasarkan kesepakatan antara empat Kementrian tersebut  tentang tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022.

Edaran tentang diskresi SKB 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Masa Pandemi Covid-19 Tahun 2022  Nomor 7 Tahun 2022 dan tertanggal 29 Juli 2022.tersebut secara khusus ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota, di seluruh Indonesia

Baca : Download Panduan Kurikulum Merdeka : Pembelajaran, Asesmen, Capaian Pembelajaran, ATP, dan Pengembangan Projek

Berikut ini adalah isi Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Corona Virus Disease 20I9 (COVID-l9) saat ini dan berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri, diperlukan diskresi terhadap pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 (selanjutnya disebut Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut.

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:

1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menurrjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau

b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:

1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau

2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan

3) peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:

a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan

b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:

a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau

b. dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;

b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;

c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;

d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (boostefl bagi pendidik dan tenaga kependidikan; dan

e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.

Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (Empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran SE Kemendikbud Terbaru : Panduan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan