SE MenPANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas PPNPN dalam Pemilu
Tutorilmu.id. Pedoman Pembinaan dan Netralitas PPNPN dalam Pemilu telah diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) dalam SE MenPANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.
Surat Edaran MenPANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan diterbitkan dalam rangka menjaga netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan, diperlukan upaya dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan guna mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas PPNPN.
Untuk mewujudkan hal tersebut, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri PANRB tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Non Pegawai Negeri Dalam Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca : SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pemilu
Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk mendorong efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan untuk mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas PPNPN.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan :
a. mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional;
b. terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas
Ruang Lingkup
Surat Edaran ini melingkupi upaya pembinaan, pengawasan, dan penanganan pengaduan bagi PPNP oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan/atau Pejabat yang berwenang (PyB) dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Isi Edaran :
1. Setiap PPNP wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
2. Dalam rangka mewujudkan netralitas PPNPN, setiap PPK dan PyB wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan Netralitas PPNPN, antara lain sebagai berikut,
3. Melakuka sosialisasi netralitas kepada seluruh PPNPN melalui berbagai kegiatan atau dengan menggunakan berbagai media.
4. Mengupayakan secara terus menerus terciptanya iklim yang kondusif agar asas netralitas tetap terjaga.
5. Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran netralitas yang berlaku bagi pegawai ASN sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Baca : Buku Saku Digital (E-Book) Indeks Profesionalitas ASN
SE MenPANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.
Demikian SE MenPANRB Nomor 01 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Semoga bermanfaat.