Seleksi Peserta Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2023

Seleksi Peserta Pertukaran Guru Indonesia-Korea Tahun 2023

Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbudristek telah menerbitkan Surat Edaran bernomor 0121/B1/GT.02.02/2023 tertanggal 3 Januari 2023  tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023.

Diinformasikan bahwa Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Pemerintah Korea telah bekerja sama dalam bidang pendidikan.

Salah satu program kerja sama dimaksud adalah penyelenggaraan Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023) yang telah berlangsung sejak tahun 2013.

Program tahun ini akan diikuti oleh beberapa guru Indonesia dari berbagai jenjang (SD,SMP,SMA/SMK) yang akan ditempatkan di sekolah-sekolah di Korea Selatan selama 3 (tiga) bulan yang direncanakan pada bulan Agustus sampai dengan November 2023, demikian pula sebaliknya guru-guru Korea Selatan akan ditempatkan di sekolah-sekolah Indonesia selama 3 (tiga) bulan.

Baca : Pengumuman Penerima Beasiswa Tahfizh Al Qur’an PTKI Tahun 2022

Sehubungan dengan hal tersebut, dimohon bantuan untuk menginformasikan kepada sekolah-sekolah agar mengirimkan beberapa calon peserta program dimaksud dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pria/wanita berusia 30 s.d. 45 tahun,

2. Sehat jasmani dan rohani,

3. Guru pada jenjang SD,SMP,SMA/SMK.

4. Pengalaman mengajar minimal 5 tahun.

5. Mampu berbahasa Inggris lisan dan tulisan (Aktif) dan dibuktikan dengan sertifikat TOEFL
minimal skor 450.

6. Energik, memiliki keterampilan kesenian, khususnya seni tradisional, kreatif, memiliki interpersonal yang baik dan berwawasan luas terutama hubungan antar bangsa.

7. Memiliki karakter yang representatif sebagai duta bangsa.

Bagi calon yang memenuhi persyaratan di atas, agar mengirimkan persyaratan administratif sebagai berikut.

1. Fotokopi SK CPNS dan SK terakhir (Guru PNS).

2. Fotokopi SK Guru Tetap Yayasan (GTY).

3. Fotokopi KTP.

4. Pasfoto berwarna 4×6 (2 lembar), terbaru.

5. Biodata dilampiri fotokopi sertifikat bukti mengikuti kegiatan-kegiatan yang relevan dengan program ini.

6. Surat izin dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi atau Kabupaten/Kota.

Dimohon agar nama-nama dan kelengkapan berkas calon peserta dapat diterima paling lambat pada hari Senin, 6 Februari 2023, dan dikirimkan melalui alamat email: ademelani65@dikbud.belajar.id.

Bagi calon yang memenuhi persyaratan akan mengikuti seleksi berikutnya (tes tulis dan wawancara) pada bulan Maret/April 2023.

Baca : Juknis Beasiswa Biaya Pendidikan pada Program PPG Prajabatan

Surat Edaran Dirjen GTK tentang Seleksi Peserta Program Pertukaran Guru Indonesia-Korea (Indonesian-Korean Teacher Exchange) Tahun 2023 selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.

 

Download 

Demikian Edaran Dirjen GTK tentang Indonesian-Korean Teacher Exchange Tahun 2023. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan