SK Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 Penetapan 3

SK Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah 2022 Penetapan 3

Tutorilmu.id. Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022.

Surat Keputusan Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 tersebut tertuang dalam SK Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor : 1939/BAN-SM/SK/2023 tertanggal 19 Januari 2023.

Surat Keputusan Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa sekolah/madrasah yang nama-namanyatercantum dalam lampiran surat keputusanini mendapatkan perpanjangan status akreditasi berdasarkan penilaian sistem terhadap perkembangankinerja sekolah/madrasah.

Baca : Cara Download Sertifikat Akreditasi Automasi Tahun 2022

Dasar Hukum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaranNegara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Nomor 5105) sebagaimanatelahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang PengelolaandanPenyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraTahun2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraNomor5157);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentangStandar Nasional Pendidikan (LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 4Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun2022 Nomor 14);

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019tentangKementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

5. Peraturan Menteri Agama Republik IndonesiaNomor 60Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas PeraturanMenteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang PenyelenggaraanPendidikan Madrasah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan KebudayaanRepublikIndonesia Nomor 13 Tahun 2018 TentangBadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah danBadanAkreditasi Nasional Pendidikan Anak UsiaDini danPendidikan Nonformal;

7. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor11/P/2018 tentang Pengangkatan AnggotaBadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah danBadanAkreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danNonFormal periode 2018-2022 sebagaimana telahdiubahdengan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan,Riset, dan Teknologi Nomor 57/P/2022tentangPerpanjangan Masa Bakti Keanggotaan BadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan PendidikanNonformal periode 2018-2022;

8. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor079/P/2018 tentang Ketua dan SekretarisBadanAkreditasi Nasional Sekolah/Madrasah danBadanAkreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danNonFormal periode 2018-2022;

9. Keputusan Menteri Pendidikan dan KebudayaanNomor209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 145/BAN-SM/SK/2022tentangPedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun2022;

11. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 113/BAN-SM/SK/2022tentangProsedur Operasional Standar PelaksanaanAkreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022; 12. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 807/BAN-SM/SK/2021tentangPetunjuk Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah;

Isi Keputusan

KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yangtelah dilakukan perpanjangan sertifikat akreditasi berdasarkan automasi.

KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padadiktumKESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi.

KETIGA : Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud padadiktumKESATU berlaku 5 (lima) tahun untuk sekolah/madrasahyang kinerjanya tetap.

KEEMPAT : Perpanjangan sertifikat sebagaimana dimaksud pada dictum KESATU berlaku 1 (satu) tahun untuk sekolah/madrasahyang kinerjanya menurun dan tidak tervisitasi

KELIMA : Sekolah/Madrasah yang tidak mengajukan perpanjangansertifikat akreditasi dan/atau tidak mengisi DataIsianAkreditasi (DIA) maka sertifikat akreditasinya dinyatakantidak berlaku setelah tanggal habis berlakunya sertifikat.

KEENAM : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusanini akandiperbaiki sebagaimana mestinya. KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkansampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Baca :

Surat Keputusan Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 selengkapnya terdapat dalam tautan berikut ini.

SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 Download

Demikian tentang Surat Keputusan Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan