SK Penetapan Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Tahun 2022

SK Penetapan Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Tahun 2022

Tutorilmu.id. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 19 3 1 /BAN-SM/SK/2022 tertanggal 19 Desember 2022 tentang Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Tahun 2022.

Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Tahun 2022 tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa Satuan Pendidikan Kerja Sama yangnama-namanya tercantum dalam lampiran surat keputusanini telah divisitasi, divalidasi, diverifikasi, danmemenuhi persyaratan untuk ditetapkan hasil akreditasinyamelalui Rapat Pleno BAN-S/M.

Dasar Hukum

1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (LembaranNegara Tahun 2003 Nomor 78, TambahanLembaranNegara Nomor 4301);

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, TambahanLembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66Tahun2010 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran NegaraTahun2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran NegaraNomor5157)

3. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87);

4. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 242);

Baca : SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 1)

5. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 60Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal;

7. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor11/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan NonFormal periode 2018-2022;

8. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 079/P/2018 tentang Ketua dan Sekretaris Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan NonFormal periode 2018-2022;

9. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor209/P/2021 tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah;

10. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 145/BAN-SM/SK/2022 tentang Pedoman Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun2022;

11. Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Nomor 113/BAN-SM/SK/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022;

Isi Keputusan

KESATU : Nama-nama sekolah/madrasah sebagaimana terlampir yangtelah dilakukan audit dokumen, divisitasi, divalidasi,diverifikasi, dan memenuhi persyaratan untuk ditetapkanhasil akreditasinya.

 KEDUA : Sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud padadiktumKESATU berhak memperoleh nilai dan peringkat hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut sebagaimanaterlampir.

KETIGA : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusanini akandiperbaiki sebagaimana mestinya.

KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkansampai berakhirnya masa berlaku akreditasi.

Baca : SK Penetapan Hasil Automasi Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022 (Penetapan 2)

SK Penetapan Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Tahun 2022Download

Demikian tentang SK Penetapan Akreditasi Satuan Pendidikan Kerja Sama Tahun 2022. Semoga bermanfaat. 

Tinggalkan Balasan