SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Pemilu
Tutorilmu.id. Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama SKB Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor : 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022.terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan.
SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan diterbitkan dengan mempertimbangkan bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara diperlukan suatu pedoman;
Baca : Buku Saku Panduan Perilaku Core Voleus BerAKHLAK ASN
Diktum KESATU : Maksud dan Tujuan penerbitana SKB
1. Maksud
a. membangun sinergitas dan efektifitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN;
b. mendorong kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai ASN.
2. Tujuan
a. terwujudnya Pegawai ASN yang netral dan profesional;
b. terselenggaranya Pemilihan Umum dan Pemilihan yang berkualitas.
Diktum KEDUA : Ruang lingkup Keputusan Bersama ini:
a. upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;
b. bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;
c. pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN yang did. engkapi dengan uraian tugas dan fungsi;
e. tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan; dan
f. monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.
Diktum KETIGA : Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf a, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEEMPAT : Bentuk pelanggaran dan jenis sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf b, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KELIMA : Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf c, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEENAM : Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf d, tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KETUJUH : Monitoring dan evaluasi tindak lanjut pelaksanaan Keputusan Bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KEDUA huruf e, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.
Diktum KEDELAPAN : Guna Optimalisasi pelaksanaan Keputusan Bersama ini:
1. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)/Pejabat Pelaksana Tugas (Plt)/Penjabat Kepala Daerah (Pj)/ Penjabat sementara (Pjs) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) pada instansi pemerintah, wajib untuk:
a. melaksanakan dan menyosialisasikan Keputusan Bersama ini dengan sebaik-baiknya;
b. mengupayakan terus-menerus terciptanya iklim yang kondusif dan melakukan pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran netralitas oleh Pegawai ASN;
c. menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN baik atas rekomendasi KASN maupun dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melakukan pengawasan terhadap Pegawai ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye agar tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan;
2. Seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Diktum KESEMBILAN : Pada saat Keputusan Bersama ini berlaku maka Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum No.: 05 Tahun 2020, No.: 800-2836 Tahun 2020, No.: 167/KEP/2020, No.: 6/SKB/KASN/9/2020, No.: 0314 tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KESEPULUH : Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Buku Saku Digital (E-Book) Indeks Profesionalitas ASN
SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan dan Pemilihan selengkapnya terdapat pada tautan berikut,
Demikian SKB Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan. Semoga bermanfaat.