Standar Kompetensi Widyaiswara Sesuai KepMenPANRB Nomor SKJ.1 2023
Tutorilmu.id. Standat Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) tdalam Surat Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023.
Isi Keputusan
KESATU : Ruang lingkup Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara berlaku bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
KEDUA : Unsur Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU terdiri atas:
a. identitas jabatan;
b. kompetensi jabatan; dan
c. persyaratan jabatan.
KETIGA Identitas jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kedua huruf a terdiri atas:
a. nama jabatan;
b. uraian/ikhtisar jabatan; dan
c. kode jabatan.
Baca : Edaran Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja ASN
KEEMPAT : Kompetensi jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
KELIMA : Persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
a. jenis pelatihan;
b. indikator kinerja jabatan; dan
c. pengalaman kerja.
KEENAM : Kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf a meliputi:
a. pengembangan kurikulum pelatihan;
b. penyusunan rancang bangun program pelatihan;
c. pengelolaan pembelajaran pelatihan;
d. penjaminan mutu pelatihan; dan
e. evaluasi pelatihan.
KETUJUH : Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf b terdiri atas:
a. integritas;
b. kerja sama;
c. komunikasi;
d. orientasi pada hasil;
e. pelayanan publik;
f. pengembangan diri dan orang lain;
g. mengelola perubahan; dan
h. pengambilan keputusan.
KEDELAPAN : Kompetensi sosial kultural sebagaimana dimaksud pada Diktum KEEMPAT huruf c yaitu perekat bangsa.
KESEMBILAN : Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara digunakan sebagai acuan dalam:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pengembangan karier;
d. pengembangan kompetensi;
e. penempatan;
f. promosi dan/atau mutasi;
g. uji kompetensi;
h. sistem informasi manajemen; dan
i. kelompok rencana suksesi.
KESEPULUH : Rincian Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KESEBELAS : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Keppres Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2023
Salinan Keputusan MenPANRB Nomor SKJ.1 Tahun 2023 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaiswara selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian tentang Standar Kompetensi Widyaiswara Sesuai KepMenPANRB Nomor SKJ.1 2023. Semoga bermanfaat.