Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Tutorilmu.id. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemendikbud telah menerbitkan Surat Keputusan SK Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi.
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi tersebut tertuang dalam SK Nomor 38/E/KPT/2021
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan,
Baca : Peraturan Ternbaru tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
Diktum KESATU : Menetapkan Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
KEDUA : Standar Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai acuan bagi seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dalam rangka pelaksanaan pelayanan. KETIGA : Jenis Standar Pelayanan terdiri atas:
- Standar Pelayanan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Melalui Aplikasi Lapor!;
- Standar Pelayanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi;
- Standar Pelayanan Layanan Informasi Umum;
- Standar Pelayanan Penyusunan Dokumen Kerja Sama;
- Standar Pelayanan Pengajuan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri;
- Standar Pelayanan Sistem Pelaporan Kerja Sama Perguruan Tinggi;
- Standar Pelayanan Pembukaan Periode Pelaporan;
- Standar Pelayanan Manajemen Akun Pengelola Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Standar Pelayanan Helpdesk Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI);
- Standar Pelayanan Permohonan Akses Data By Application Programming Interface (API);
- Standar Pelayanan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri;
- Standar Pelayanan Rekognisi Pembelajaran Lampau;
- Standar Pelayanan Perubahan Data Mahasiswa;
- Standar Pelayanan Penerbitan Izin Belajar Mahasiswa Asing;
- Standar Pelayanan Pembukaan Program Studi Akademik pada Perguruan Tinggi Swasta;
- Standar Pelayanan Pendirian Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
- Standar Pelayanan Perubahan Perguruan Tinggi Swasta Penyelenggara Pendidikan Akademik;
- Standar Pelayanan Registrasi Pendidik;
- Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Pendidik/Jabatan Akademik Dosen;
- Standar Pelayanan Registrasi Tenaga Kependidikan;
- Standar Pelayanan Penilaian Angka Kredit Tenaga Kependidikan (PAK TENDIK);
- Standar Pelayanan Sertifikasi Dosen;
- Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Magister Menuju Doktor Untuk Sarjana Unggul (PMDSU);
- Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN); dan
- Standar Pelayanan Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Luar Negeri (BPP-LN).
Diktum KEEMPAT : Uraian Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KELIMA : Pada saat Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Perguruan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 89/E/KPT/2022 tentang Standar Pelayanan Publik pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Baca : Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 38/E/KPT/2021 tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi selengkapnya terdapat pada tautan berikut ini.
Demikian tentang Standar Pelayanan Publik Pada Direktorat Jenderal Perguruan Tinggi. Semoga bermanfaat,