Standar Proses dalam Permendikbudristek Nomor 16/2022 

Standar Proses dalam Permendikbudristek Nomor 16/2022 

Tutorilmu.id. Mendikbudritek telah menandatangani Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (PAUD DIKDASMEN).

Standar Proses yaitu kriteria minimal proses pembelajaran berdasarkan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.

Tujuan penggunaan Standar Proses yaitu sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mengembangkan potensi, prakarsa, kemampuan, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal.

Baca : Asesmen dan Evaluasi dalam Pembelajaran

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, maka perlu menetapkan Permendikbudristek tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Komponen Standar Proses

Standar Proses Standar Proses pada Pendidik Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yaitu meliputi perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran; dan penilaian proses pembelajaran.

1. Perencanaan Pembelajaran

Perencanaan pembelajaran yaitu merupakan aktivitas untuk merumuskan:

a. capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar dari suatu unit pembelajaran;

b. cara untuk mencapai tujuan belajar; dan

c. cara menilai ketercapaian tujuan belajar.

Perencanaan pembelajaran dilakukan oleh Pendidik. Perencanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud disusun dalam bentuk dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel, jelas, dan sederhana.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang fleksibel yaitu merupakan dokumen yang tidak terikat pada bentuk tertentu dan dapat di sesuaikan dengan konteks pembelajaran.

Dokumen perencanaan pembelajaran yang jelas yaitu merupakan dokumen yang mudah pendidik pahami. Sedangkan dokumen perencanaan pembelajaran yang sederhana yaitu dokumen yang berisi hal pokok dan penting sebagai acuan pelaksanaan pembelajaran.

Adapun dokumen perencanaan pembelajaran  paling sedikitnya memuat, yaitu:
a. tujuan pembelajaran;
b. langkah atau kegiatan pembelajaran; dan
c. penilaian atau asesmen pembelajaran.

2. Pelaksanaan Pembelajaran

Penyelenggaraan pelaksanaan pembelajaran  dalam suasana belajar yang:
a. interaktif;
b. nspiratif;
c. menyenangkan;
d. menantang;
e. memotivasi Peserta Didik untuk berpartisipasi aktif; dan
f. memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik.

Pendidik melakukan pelaksanaan pembelajaran  dengan memberikan keteladanan, pendampingan, dan fasilitasi.

Merancang pelaksanaan pembelajaran  dengan suasana belajar yang interaktif yaitu untuk memfasilitasi interaksi yang sistematis dan produktif antara Pendidik dengan Peserta Didik, sesama Peserta Didik, dan antara Peserta Didik dengan materi belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menyenangkan di lakukan agar Peserta Didik mengalami proses belajar sebagai pengalaman yang menimbulkan emosi positif.

Merancang pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang menantang yaitu untuk mendorong Peserta Didik terus meningkatkan kompetensinya melalui tugas dan aktivitas dengan tingkat kesulitan yang tepat.

Adapun pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memotivasi Peserta Didik yaitu untuk berpartisipasi aktif  paling sedikit pendidik lakukan dengan cara:

a. membangun suasana belajar yang memberikan kesempatan kepada Peserta Didik untuk berani mengemukakan pendapat dan bereksperimen; dan

b. melibatkan Peserta Didik dalam menyusun rencana belajar, menetapkan target individu dan/atau kelompok, dan turut memonitor pencapaian hasil belajar.

Pelaksanaan pembelajaran dalam suasana belajar yang memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik, serta psikologis Peserta Didik paling sedikit di lakukan dengan cara:

a. memberi kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengembangkan dan mengomunikasikan gagasan baru;

b. membiasakan Peserta Didik untuk mampu mengatur dirinya dalam proses belajar;

c. menciptakan suasana pembelajaran yang memberikan kesempatan bagi Peserta Didik untuk mengaktualisasikan diri; dan

d. mengapresiasi bakat, minat, dan kemampuan yang dimiliki oleh Peserta Didik.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan keteladanan dil akukan dengan berperilaku luhur pada kehidupan sehari-hari.

Pelaksanaan pembelajaran dengan memberikan pendampingan di lakukan dengan memberi tantangan, dukungan, dan bimbingan bagi Peserta Didik dalam proses belajar.

3. Penilaian Proses Pembelajaran

Penilaian proses pembelajaran yaitu merupakan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran. Adapun penilaian proses pembelajaran dilakukan oleh Pendidik yang bersangkutan.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran  di lakukan setelah pelaksanaan pembelajaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.

Asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran yaitu dengan cara:

a. refleksi diri terhadap pelaksanaan perencanaan dan proses pembelajaran; dan

b. refleksi diri terhadap hasil asesmen yang oleh sesama Pendidik, kepala Satuan Pendidikan, dan/atau Peserta Didik.

Selain pelaksanaannya oleh Pendidik yang bersangkutan, pelaksanaan penilaian proses pembelajaran dapat  oleh:
a. sesama Pendidik;
b. kepala Satuan Pendidikan; dan/atau
c. Peserta Didik.

Demikian tentang Standar Proses dalam Permendikbudristek Nomor 16/2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan