Surat Edaran BKN tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa PNS

Surat Edaran BKN tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa PNS

Tutorilmu.id. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitka  Surat Edaran Nomor Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Maksud dan tujuan Surat Edaran ini, yaitu sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah dalam pemberian penghargaan berupa Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi luar biasa, khususnya bagi pejabat fungsional dan penerima Anugerah Aparatur Sipil Negara dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1. Umum

a. Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil diberikan sesuai ketentuan pelaksanaan yang diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 tahun 2002 sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang pangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

b. Kenaikan Pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknya, dapat diberikan Kenaikan Pangkat setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat apabila:

1) sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir; dan

2) Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai amat baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.

c. Prestasi kerja luar biasa baiknya yang dimaksud adalah prestasi kerja yang sangat menonjol baiknya yang secara nyata diakui dalam lingkungan kerjanya, sehingga Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan menjadi teladan bagi pegawai lainnya.

Baca : Edaran BKN Tentang Pengangkatan CPNS Menjadi PNS Lebih Dari 1 Tahun

2.  Kenaikan Pangkat Luar Biasa bagi Pejabat Fungsional

a.Kenaikan Pangkat Luar Biasa juga dapat diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional dengan tidak mempertimbangkan perolehan angka kredit.

b. Pejabat Fungsional yang diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa ditetapkan angka kredit berdasarkan pangkat dan golongan/ruang yang diduduki setelah kenaikan pangkatnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Pejabat Fungsional yang memperoleh Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang mengakibatkan kenaikan jenjang jabatan, diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa tanpa diberikan kenaikan jenjang jabatan.

d. Dalam hal Pejabat Fungsional mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang mengakibatkan kenaikan jenjang jabatan, dapat diusulkan kenaikan jenjang jabatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

e. Penetapan angka kredit Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud yang mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa dilakukan oleh pejabat penetap angka kredit berdasarkan pertimbangan teknis Kenaikan Pangkat Luar Biasa yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

3. Kenaikan Pangkat Luar Biasa Bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara.

a. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengadakan seleksi bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi dan diberikan Anugerah Aparatur Sipil Negara.

b. Pegawai Negeri Sipil yang mendapat Anugerah Aparatur Sipil Negara yang termasuk dalam kategori 3 (tiga) besar dan direkomendasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dapat diberikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa satu tingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkatnya.

4. Mekanisme

a. Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

b. Pengusulan dan proses Kenaikan Pangkat Luar Biasa dilaksanakan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) bagi instansi yang menjadi pilot project SIASN atau melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital), dengan melampirkan:

1) Usul dari Pejabat Pembina Kepegawaian;

2) Pas Foto terbaru;

3) SK Kenaikan Pangkat terakhir;

4) SK Jabatan terakhir;

5) Surat Pernyataan Pelantikan;

6) Hasil penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir setiap unsur bernilai amat baik;

7) Usul penetapan Anugerah Aparatur Sipil Negara dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang ditujukan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara; dan

8) Surat Keputusan atau sertifikat penghargaan Aparatur Sipil Negara teladan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, khusus bagi Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara.

c. Pegawai Negeri Sipil yang mendapatkan Anugerah Aparatur Sipil Negara dapat diusulkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.

d. Kepala Badan Kepegawaian Negara menetapkan Pertimbangan/Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat Luar Biasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca : Tata Cara Cuti PPPK Sesuai Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022

Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa Pegawai Negeri Sipil selengkapnya terdapat  pada tautan berikut ini.

 

Download

Demikian Surat Edaran  Kepala BKN Nomor 5/2022 tentang Kenaikan Pangkat Luar Biasa PNS. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan