Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Daerah Tahun 2022

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Daerah Tahun 2022

Tutorilmu.id. Berikut dibagikan Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Daerah Tahun 2022 yang tercantum di dalam Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Penetapan tanggal 1 Oktober sebagai hari Kesaktian Pancasila berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 1967 tentang Penetapan Tanggal 1 Oktober sebagai Peringatan Hari Kesaktian Pancasila.

Tema Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 adalah “Bangkit Bergerak Bersama Pancasila”.

Puncak peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 adalah pada hari Sabtu, tanggal 1 Oktober 2022. Upacara akan menjadi salah satu acara seremonial pada puncak peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022.

Sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca : Pedoman Penyelenggaraan Upacara Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022

Adapun susunan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun ini untuk tingkat pusat. kementerian/lembaga, daerah, dan satuan pendidikan berbeda.

Susunan Upacara Hari Kesaktian Pancasila pada Tingkat Daerah

Di tingkat daerah, Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022 dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi/kabupaten/kota mulai pukul 08.00 waktu setempat.

Untuk kantor perwakilan/lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi/kabupaten/kota. Upacara dilaksanakan secara sederhana, khidmat, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Urutan acara pokok yang ditentukan sebagai berikut.

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara.

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap.

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara.

4. Pembacaan Teks Pancasila.

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

6. Pembacaan Naskah Ikrar.

7. Pembacaan Naskah Doa.

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan).

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai.

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara.

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala daerah dan/atau pejabat yang ditunjuk.

Demikian tentang Susunan Upacara dalam rangka memperingati Kesaktian Pancasila  Tahun 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *