Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022

Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022

Tiutorilmu.id. Berikut dibagikan tentang Syarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022.

Pada tahun 2022 ini, Kementerian Agama akan melakukan pendataan Pegawai Non ASN. Adapun persyarat Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022 merujuk pada Surat Menteri PANRB Nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Terkait dengan rencanan pendataan Non PNS ini, Kementerian Agama telah menerbitkan Surat Edaran Nomor P-4697/SJ/B.II/KP.00/08/2022 tertanggal 28 Agustus 2022.

Surat Edaran tersebut diterbitkan untuk menindaklanjuti surat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 serta Rapat Koordinasi Nasional bersama dengan Kementerian PANRB dan Pelaksanaan Bimbingan Teknis dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca : Jadwal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

Tahapan Pendataan

Berikut ini adalah tiga tahapan penting pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022

1. Tahap Sebelum Prafinalisasi
2. Tahap Prafinalisasi
3. Tahap Finalisasi

Baca : Surat Edaran Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama Tahun 2022

Persyaratan Pendataan

Persyaratan dan kategori pendataan Non ASN mengacu pada aSurat Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.

Berikut ini adalah persyaratan dan kateori pendataan tenaga Non ASN.

1. Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database BKN;

2. Pegawai Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah;

3. Pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa, individu ataupun pihak ketiga;

4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2021;

5. berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021; dan

6. masih aktif bekerja pada saat pendataan Non ASN.

Baca : Edaran Pendataan Tenaga NonASN di Lingkungan Instansi Pemerintah

Demikian tentang Persyaratan Pendataan Pegawai Non ASN Kementerian Agama 2022. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan