Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah
Tutorilmu.id. Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 304 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023.
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau yang disingkat dengan BOS ini diberikan kepada Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Negeri) maupun masyarakat (Swasta). Dana BOS diberikan kepada madrasah yang sudah memiliki izin operasional yang ditetapkan oleh Kementerian Agama paling sedikit 1 tahun (atau ditetapkan paling lambat 31 Desember 2021).
Tujuan BOS Madrasah
Adapun Tujuan Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah ialah sebagai berikut,
1. membantu biaya operasional penyelenggaraan Madrasah dalam rangka peningkatan aksesibilitas siswa;
2. membantu biaya operasional penyelenggaraan pada Madrasah dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan pemenuhan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menjadi tanggung jawab satuan pendidikan;
3. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Madrasah dalam rangka peningkatan efektivitas pembelajaran jarak jauh, pembelajaran tatap muka, dan/atau pelaksanaan blended learning di masa Adaptasi Kenormalan Baru; dan
4. mendukung biaya operasional penyelenggaraan pada Madrasah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Madrasah.
Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola BOS Madrasah
Tim Pengelola BOS Madrasah yang elanjutnya disingkat Tim BOS Madrasah berkedudukan di satuan pendidikan RA/Madrasah dan ditetapkan oleh Kepala Satuan Pendidikan RA/Madrasah dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Tim Penanggung Jawab: Kepala RA/Madrasah
2. Tim Pelaksana
a. Bendahara Pengeluaran pada Madrasah Negeri;
b. Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditugaskan oleh Kepala RA/Madrasah untuk bertanggung jawab dalam mengelola dana;
c. Pendidik/Tenaga Kependidikan yang ditugaskan sebagai operator pengolah data; dan
d. Satu orang dari unsur Komite Madrasah dan satu orang dari unsur orang tua siswa.
Tugas dan Tanggung Jawab
Membantu melakukan verifikasi data siswa yang ada berdasarkan data EMIS 4.0 yang ditetapkan;
1. Menyusun RKAM yang mengacu pada hasil EDM (bagi madrasah swasta) dan menyusun RKA-KL yang mengacu pada hasil EDM dan RKAM. Bagi madrasah yang sudah mendapatkan pelatihan/bimtek EDM dan e-RKAM, wajib mengisi RKAM dan EDM dengan menggunakan aplikasi e-RKAM.
2. Mengelola dana BOP dan BOS secara bertanggung jawab, transparan dan akuntabel;
3. Mengumumkan rencana penggunaan dana BOP dan BOS di madrasah menurut komponen dan besar dananya;
4. Mengumumkan besaran dana BOP dan BOS yang digunakan oleh madrasah yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah, Bendahara, dan Komite Madrasah;
5. Membuat laporan pertanggungjawaban dana BOP dan BOS secara periodik yang ditandatangani oleh Kepala RA dan Madrasah;
6. Bertanggung jawab terhadap penyimpangan penggunaan dana di madrasah;
7. Memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat;
8. Menyimpan bukti-bukti pengeluaran asli dengan baik dan diarsipkan dengan rapi
Selengkapnya tentang Perubahan atas Keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6601 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Raudhatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2023 dapat didownload pada tautan di bawah ini.
Juknis BOS RA/Madrasah tahun 2023 – Download
Demikian tentang Tugas dan Tanggung Jawab Tim Pengelola BOS Tingkat Madrasah. Semoga bermanfaat.